Marzuki Alie Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah Akhirnya Mereka Sadar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Marzuki Alie Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah Akhirnya Mereka Sadar


JawaPos.com – Politisi Partai Demokrat kubu Moeldoko Marzuki Alie mencabut gugatannya terkait pemecatannya yang dilakukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra mengatakan gugatan yang dicabut tersebut lantaran tidak memiliki legal standing yang kuat.

“Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah,” ujar Herzaky kepada wartawan, Rabu (24/3).

Menurut Herzaky, berdasarkan UU Nomor 2/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Parpol pasal 32, sangat jelas disebutkan adanya perselisihan, maka diselesaikan oleh internal partai politik tersebut. Hal itu juga diatur di dalam AD/ART Partai Demokrat.

“Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah tahu belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah,” katanya.

Herzaky berharap semua Marzuki Alie cs juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan kudeta kepada AHY adalah salah. Kongres Luara Biasa (KLB) yang mereka bentuk adalah tidak sah. Karena tidak merujuk AD/ART Partai Demokrat.

“Dengan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal. Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat AHY.

Kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan mengatakan alasan kliennya melakukan pencabutan gugatan itu, karena ingin fokus pada keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait hasil KLB Partai Demokrat. “Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan,” kata Slamet.

Slamet menyatakan, Marzuki Alie dan kawan-kawan akan fokus pada Demokrat hasil KLB. Karena menganggap Demokrat kepemimpinan AHY sudah tidak lagi relevan.

Sebagaimana diketahui, dalam petitum gugatan, Marzuki Alie meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan surat keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian. Selain itu, meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.


Marzuki Alie Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah Akhirnya Mereka Sadar