Uang Perusahaan Rp 355 Juta Ludes Dimakan Manajer Keuangan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Uang Perusahaan Rp 355 Juta Ludes Dimakan Manajer Keuangan


JawaPos.com – Jabatan tinggi sebagai Manajer Keuangan nampaknya tidak membuat Candra Novianto, 31, berpuas diri. Gaji pokok Rp 5,5 juta per bulan yang diberikan oleh perusahaannya tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Hingga akhirnya dia gelap mata dan melakukan penggelapan.

Peristiwa penggelapan ini terjadi di PT AMP tempatnya kerja Candra, pada periode Februari 2017. Akibat kelakuan nakalnya, Candra harus berurusan dengan hukum. Kini Candra harus dibui akibat perbuatannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Lindawadty Simanihuruk sebagai Hakim Ketua Majelis, Yulisar dan A. Asgari Mandala Dewa sebagai Hakim Anggota menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Candra.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Candra Novianto alias Candra dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua Lindawadty dalam putusannya.

Adapun hal-hal yang memberatkan yang putusan kepada Candra yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT AMP. Sedangkan Hal-hal yang meringankan yautunterdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya.

Kasus bermula pada Januari 2017 silam. Saat itu, Candra bersama saksi SN sebagai direktur PT AMP yang bergerak di bidang penyewaan tempat penyimpanan batu bara melakukan meeting bersama. Dari meeting itu, Candra disetujui membuat rekening atas nama terdakwa untuk pembayaran pelanggan yang tidak dikenakan PPN.

Pelanggan yang hendak menitipkan batu bara selanjutnya dibuatkan invoice atau nota setelah ditimbang. Invoice itu ditanda tangani oleh Candra selaku Manajer Keuangan, dengan sepengetahuan Direktur PT AMP. Pelanggan kemudian akan ditagih pembayaran atas batu bara yang dititipkan.

Para pelanggan ini pun membayar melalui rekening Candra yang sudah disepakati bersama dengan Direktur. Proses pembayaran terjadi pada periode 2-26 Februari 2017. Total pembayaran yang masuk ke rekening Candra yakni Rp 355.195.000 dari 6 invoice. Uang tersebut mengendap di rekening terdakwa.

Seiring berjalannya waktu, Candra tak mampu menahan godaan uang bernominal besar di dalam rekening pribadinya. Dia akhirnya menarik seluruh uang tersebut di wilayah Matraman, Jakarta Timur, tanpa sepengetahuan Direktur maupun perusahaan. Setelah itu, Candra tidak pernah masuk kantor lagi.

Pihak perusahaan pun berusaha menghubungi Candra karena tak kunjung masuk kerja. Namun, upaya tersebut tidak menemui hasil. Setelah itu, perusahaan memutuskan melaporkan Candra ke polisi. Usai dilakukan penyelidikan, Candra berhasil ditangkap, dan langsung dikenakan penahanan.

Selama proses persidangan, Candra tidak membantah tuntutan jaksa. Begitu pula dengan keterangan saksi-saksi yang memberatkannya. Dia mengakui seluruh perbuatannya, telah menghabiskan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Karena merasa tergiur dengan uang perusahaan yang ada di rekening dikarenakan jumlahnya yang banyak, sehingga digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Candra.

Candra mengakui jika uang Rp 355 juta lebih itu sudah habis digunakan. Karena itu pula, dia merasa ketakutan dan tidak pernah masuk kantor lagi.


Uang Perusahaan Rp 355 Juta Ludes Dimakan Manajer Keuangan