Wagub DKI Siap Sanksi Tegas Odin Cafe karena Lima Kali Langgar Prokes

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Wagub DKI Siap Sanksi Tegas Odin Cafe karena Lima Kali Langgar Prokes


JawaPos.com–Diketahui telah lima kali melanggar protokol kesehatan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, akan memberi sanksi tegas terhadap Kafe Odin Bar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanpa pandang bulu.

”Laporkan pada kami, nanti kami beri sanksi. Mau Odin, mau segala macam, enggak ada bekingan siapapun, yang tidak patuh laporkan. Lima kali kapan saja nanti akan saya panggil Satpol PP,” kata Riza seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Odin Bar diketahui telah lima kali melanggar protokol kesehatan. Saat pelanggaran keempat pada Jumat (23/1) malam, Satuan Polisi Pamong Praja mengancam bakal mencabut izin operasional kafe tersebut. Kala itu, Odin Bar kedapatan melanggar aturan jam operasional selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Saat razia gabungan malam itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, Odin Bar kedapatan masih beroperasi hingga pukul 22.00. Padahal selama pengetatan seluruh usaha nonesensial hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00.

Satpol PP bersama polisi saat itu memasang garis polisi dan menyegel Odin Bar. Adapun pelanggaran kelima terjadi saat razia gabungan pada Minggu (7/2). Saat itu, puluhan pengunjung kedapatan berkumpul dalam satu ruangan di Odin Cafe.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada awal Februari telah mendesak pemerintah provinsi untuk mencabut izin usaha Odin Bar. Alasannya, tempat itu sudah berkali-kali kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Wagub Riza kembali mengingatkan kepada pelaku usaha kafe, restoran, ataupun rumah makan untuk mengikuti ketentuan pemerintah. Yakni operasional sampai pukul 21.00 dan membatasi jumlah pengunjung.

”Jangan lagi, ada usaha mengecoh petugas dengan berpura-pura tutup. Namun dari tengah malam sampai dini hari, rupanya mereka kembali beroperasi secara terselubung. Jangan lagi menyiasati atau mengakali petugas,” tutur Riza.

Menurut dia, memang ada beberapa kafe ternyata setelah pukul 21.00 tutup. Tapi beberapa jam kemudian buka dengan cara lampu-lampu di luar dimatikan dan sebagainya. Kemudian pengunjung beberapa juga sudah tahu, nanti dibuka kembali.

”Nah itu tidak kami perkenankan dan apabila kami temukan akan kami berikan sanksi lebih berat dari biasanya,” ujar Riza.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal langsung mencabut izin operasional tempat pariwisata termasuk kafe atau restoran bila ditemukan pelanggaran terhadap tiga kasus, yaitu perjudian, prostitusi, dan penyalahgunaan narkoba. Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sementara itu, saat PSBB ketat atau PPKM mikro, aturannya bertambah dengan Pegub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, yang mengamanatkan jika telah lima kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, akan dikenakan pencabutan izin.

Terakhir yang kedapatan melanggar peraturan protokol itu, adalah Kafe RM dan Kafe Brotherhood. Untuk Kafe Brotherhood diberi sanksi penutupan usaha sementara, Kafe RM dicabut izinnya karena berulang kali melakukan pelanggaran.

Saksikan video menarik berikut ini:


Wagub DKI Siap Sanksi Tegas Odin Cafe karena Lima Kali Langgar Prokes