Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRD Jember Terkait Dugaan Penganiayaan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRD Jember Terkait Dugaan Penganiayaan


JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Jember berinisial IB. Dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan.

”Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim pengadilan negeri yang menetapkan penahanan terhadap terdakwa IB dalam sidang perdana yang digelar Rabu (9/6),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Jember.

Terdakwa IB selama ini belum menjalani penahanan. Majelis hakim memerintahkan untuk melakukan penahanan kepada terdakwa. Dia ditahan setelah menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cendana PN Jember pada Rabu (9/6) pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember.

”Penetapan penahanan anggota dewan IB, karena hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi lain, atau mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Agus.

Menurut dia, majelis hakim menetapkan penahanan badan selama 30 hari sejak 9 Juni hingga 8 Juli di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.

”Hakim punya alasan subjektif dan objektif dalam penetapan penahanan itu. Masa penahanan bisa diperpanjang, namun hal tersebut tergantung penetapan hakim karena IB merupakan tahanan hakim,” tutur Agus.

Sebelumnya, anggota dewan berinisial IB dilaporkan Dodik Wahyu Rianto yang menjadi korban penganiayaan dalam perkara tersebut ke Mapolsek Patrang. Penganiayaan terjadi pada 31 Januari, pukul 19.45 WIB, di dekat pintu masuk Pos Satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.

Bermula saat IB mengendarai mobil melewati pos satpam untuk masuk area Cluster Gardenia dengan kecepatan tinggi. Dodik yang ketika itu berada di pos satpam, berpapasan memberikan teguran agar pelan-pelan dalam mengendarai mobil.

Mendapat teguran itu, IB menghentikan mobil. Anggota Komisi C DPRD Jember asal Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, itu kemudian menghampiri Dodik. Keduanya terlibat adu mulut. IB lalu mendorong Dodik yang dilanjutkan dengan melayangkan dua pukulan menggunakan tangan kanan. Daun telinga kiri korban mengalami memar dan visum dokter menyebutkan juga ada luka lecet di telinga kiri Dodik.

Warga sekitar lokasi kejadian datang melerai keduanya dan IB pun pergi. Namun, tak lama kemudian dia kembali menemui Dodik untuk mengambil foto sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.


Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRD Jember Terkait Dugaan Penganiayaan