KPK Dalami Dugaan Penerimaan Gratifikasi Gubernur Nurdin Abdullah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Gratifikasi Gubernur Nurdin Abdullah


JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk anak buahnya, mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat.

“Tersangka NA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ER, yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan berbagai gratifikasi dalam bentuk uang melalui tersangka ER,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6).

KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Sebagai penerima Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


KPK Dalami Dugaan Penerimaan Gratifikasi Gubernur Nurdin Abdullah