Polemik TWK KPK, Yasonna: Jika Tak Sepakat ya Uji Saja di Pengadilan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polemik TWK KPK, Yasonna: Jika Tak Sepakat ya Uji Saja di Pengadilan


JawaPos.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah amanat UU KPK.

Menurut, Yasonna, sebagai syarat menjadi ASN, pimpinan lembaga antirasuah memutuskan para pegawai KPK melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK). Sehingga dilibatkanlah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Apa yang dilakukan KPK bersama dengan BKN  itu kan mandat UU,” ujar Yasonna di Gedung DPR, Rabu (9/6).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan adanya TWK tersebut, maka sebaiknya melakukan gugatan di pengadilan.

“Kalau tidak sepakat ya uji saja di pengadilan,” katanya.

Yasonna menyarankan, TWK tersebut diuji di pengadilan lebih baik ketimbang masalah tersebut terus-terusan diperdebatkan oleh publik.

“Untuk apa berdebatnya panjang-panjang. Kita ini negara hukum, uji di pengadilan saja dari pada ribut politiknya, capek,” ungkapnya.

Baca Juga: Firli Bahuri dan BKN Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Komnas HAM

Namun demikian, Yasonna berujar saran dirinya merupakan pendapat pribadi. Mengenai TWK dia menegaskan enggan untuk ikut campur di masalah tersebut.

“Itu menurut pikiran saya, tapi namun demikian terserah saja. Yang pasti saya tidak ikut-ikutan karena bukan kewenangan saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 orang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Tes itu digelar dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Setelah rapat dengan sejumlah lembaga/kementerian, pimpinan KPK memutuskan memecat 51 orang pegawai. Adapun 24 orang pegawai lainnya akan diberikan pembinaan.


Polemik TWK KPK, Yasonna: Jika Tak Sepakat ya Uji Saja di Pengadilan