Polri Masih Temui Jalan Buntu untuk Kejar Harun Masiku

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Masih Temui Jalan Buntu untuk Kejar Harun Masiku


JawaPos.com – Keberadaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku masih menjadi misteri. Satu tahun lebih setelah ditetapkan menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat penegak hukum belum sedikit pun mencium keberadaannya.

Pengejaran yang dilakukan oleh Polri juga masih menemui jalan buntu. Polri berdalih belum menemukan Harun melakukan transaksi, sehingga upaya pelecakan terkendala.

“Sampai saat ini belum (ada traksaksi),” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (8/6).

Kendati demikian, Polri menekankan, tetap membantu KPK dalam perburuan Harun. Upaya pelacakan terus dilakukan dengan berbagai cara.

“Yang jelas Polri membantu pihak siapa pun termasuk KPK. Ketika diminta bantuan mencari Harun Masiku, Polri membantu itu. Sekarang kan masih didalami,” jelas Rusdi.

Keberadaan Harun Masiku yang berada di dalam negeri ini sempat dilontarkan penyelidik KPK Harun Al Rasyid. Tetapi, karena Harun Al Rasyid kini dibebastugaskan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dia tidak bisa lagi memburunya.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim, pihaknya tetap bekerja mengejar setiap tersangka yang hingga kini masih buron. Dia pun menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk mengejar Harun Masiku.

“Saya ingin katakan tiga hari yang lalu kita juga sudah membuat surat kepada para pihak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku),” klaim Firli.

Firli menambahkan, pihaknya tidak lengah dalam mencari keberadaan mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan itu. Terlebih kerja pemberantasan korupsi dilakukan oleh tim bukan individu.

Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 16 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

Baca juga: Harun Masiku Dikabarkan Berada di Indonesia, Firli Bahuri: Kita Cari!

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun delapan bulan penjara. Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana.


Polri Masih Temui Jalan Buntu untuk Kejar Harun Masiku