MUI Bahas Fatwa Pemilu, Pinjol, Hingga Uang Kripto

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

MUI Bahas Fatwa Pemilu, Pinjol, Hingga Uang Kripto


JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menggelar Ijtima Ulama dengan agenda utamanya membahas sejumlah fatwa. Kali ini diantara fatwa yang dibahas adalah soal pemilu dan pilkada, uang kripto (cryptocurrency), pinjaman dan pernikahan online, sampai transplantasi rahim.

MUI menilai pemilu maupun pilkada dalam pandangan Islam adalah upaya memilih pemimpin dan wakilnya yang memenuhi syarat ideal. Untuk terwujudnya cita-cita berama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Kemudian memilih pemipmin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah.

Untuk itu MUI menilai pemilihan umum hukumnya wajib dengan sejumlah syarat. Diantaranya adalah sebagai sarana menetapkan kepemimpinan untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Lalu dilaksanakan dengan jujur, adil, dan pilihan didasarkan kompetensi dan integritas. Kemudian bebas dari politik uang (risywah), kecurangan (khida), korupsi (ghulul), dan larangan syar’i lainnya.

Kemudian persoalan uang kripto masuk dalam kategori kajian masalah fiqih kontemporer. MUI menyampaikan ketentuan hukum uang kripto ada dua. Pertama uang kripto dengan fungsinya sebagai alat tukar dan memiliki aset penjamin, berlaku hukum alat tukar dan hukumnya boleh. Kedua uang kripto sebagai aset komoditi harus memenuhi sejumlah syarat. Yaitu mempunyai nilai manfaat dan adanya aset penjamin.

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Ijtima Ulama MUI merekomendasikan pemerintah untuk melarang uang kripto yang bersifat spekulatif dan mengarah pada perjudian. Kemudian uang kripto yang tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar dan aset komoditi, hukumnya haram.

Kegiatan Ijtima Ulama sendiri bagu dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta kemarin (9/11). Kegiatan ini rencananya berlangsung sampai 11 November. Nantiya MUI akan menetapkan fatwa-fatwa berdasarkan dasar hukum yang dibahas sebagai awalan.

Dalam pidatonya Ma’ruf Amin menyampaikan Ijtima Ulama adalah forum yang strategis. Dia menyampaikan fatwa-fatwa yang dibahas di dalam forum ini juga tergolong permasalahan penting. Pembahasannya tidak hanya oleh internal MUI saja. Tetapi juga melibatkan ormas-ormas Islam, pesantren, fakultas syariah perguruan tinggi keagamaan Islam dan lainnya. ’’Pelibatan ini penting karena keputusannya akan berdampak luas,’’ jelasnya.

Menurut Ma’ruf keputusan Ijtima Ulama itu bakal menjadi masukan penting bagi pemerintah, legislatif, maupun yudikatif. Lembaga-lembaga ini dapat menjadikan hasil Ijtima Ulama sebagai pertimbangan membuat kebijakan. Sehingga kebijakan yang dibuat membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Mar’uf juga mengingatkan MUI memiliki sistem dan prosedur (sisdur) dalam pembuatan fatwa. Sehingga mencegah terjadinya perbedaan keputusan fatwa antar komisi fatwa di MUI. Dia juga menyampaikan selama ini fatwa MUI memiliki daya terima yang tinggi di masyarakat.


MUI Bahas Fatwa Pemilu, Pinjol, Hingga Uang Kripto