GoTo Siap Buktikan Hak Penggunaan Dan Pemanfaatan Merek Di Pengadilan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

GoTo Siap Buktikan Hak Penggunaan Dan Pemanfaatan Merek Di Pengadilan


JawaPos.com – Manajemen GoTo menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merk di Pengadilan sesuai dengan data yang ada di Ditjen Kementerian Hukum dan HAM. GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya.

“GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik),” ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (9/11).

Astrid menegaskan,GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. pihaknya telah mengetahui gugatan yang dilayangkan tersebut dan akan menghormati proses yang sedang berjalan.

“Kita siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan,” tegas Astrid.

Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor.

Gugatan yang dilayangkan kepada GoTo telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Adapun terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.

Gugatan dilakukan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan nama produk yang sama yaitu GoTo. Perbedaan hanya terletak pada penggunakan huruf kapital. Sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.

“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor,” kata Alfons di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11).


GoTo Siap Buktikan Hak Penggunaan Dan Pemanfaatan Merek Di Pengadilan