Polri Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Bos Pinjol Ilegal

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Bos Pinjol Ilegal


JawaPos.com – Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Sindikat kali ini diduga dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini masih berkaitan dengan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Timur yang bunuh diri akibat terlilit pinjol.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus terungkap setelah aparat menerima laporan polisi pada 11 Oktober 2021. Hasil penyelidikan petugas akhirnya menangkap 13 tersangka.

“Dari 13 tersangka tersebut melibatkan tiga WNA dan 10 WNI. Dari 10 WNI tersebut, tujuh laki-laki dan tiga perempuan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11).

Ketiga WNA yang berhasil ditangkap yakni WJS, GCY dan JMS. WJS diketahui berperan sebagai pengendali dari Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka lainnya berperan turut membantu kegiatan pinjol tersebut. Adapun ketiga WNA yang menggerakan pinjol ilegal ini diketahui berasal dari Tiongkok.

Dari sindikat ini, Polri menyita barang bukti tujuh rekening. Isi dari rekening itu pun cukup menakjubkan.

“Hasil penelitian para penyelidik didapat adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat menyimpan dan memberikan uang ke nasabah,” kata Whisnu.

“Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp 217 miliar sekian, ini dari tujuh rekening,” sambungnya.


Polri Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Bos Pinjol Ilegal