Saat Darurat Covid-19, 76 Warga Singapura Nekat Makan Tanpa Prokes

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Saat Darurat Covid-19, 76 Warga Singapura Nekat Makan Tanpa Prokes


JawaPos.com – Sebanyak 76 warga diberi sanksi lantaran nekat makan di tempat pusat jajanan tanpa mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Padahal situasi Covid-19 di Singapura sedang kritis. Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura telah memberi sanksi terhadap 76 warga yang beraktivitas makan di tempat tanpa prokes pada 25-31 Oktober 2021.

“Pelanggaran tersebut termasuk berkumpul dalam kelompok lebih dari dua orang, tidak menjaga jarak aman setidaknya satu meter dan tidak mengenakan masker,” kata NEA, Rabu (3/11).

Badan tersebut mengingatkan masyarakat bahwa masker harus dikenakan dengan benar di hidung dan mulut saat tidak makan atau minum.

Sejak 13 Oktober 2021, hanya individu yang divaksinasi lengkap dan anak-anak berusia 12 tahun ke bawah yang diizinkan makan di pusat jajanan. “Mulai 20 Oktober, tindakan penegakan telah diambil terhadap individu karena melanggar langkah-langkah ini,” kata NEA.

Sebanyak 20 orang tidak divaksinasi atau baru divaksinasi sebagian. NEA mengatakan pelanggar pertama akan diberikan peringatan tertulis, sementara pelanggar kedua kali akan menghadapi denda SGD 300. Mereka yang melakukan pelanggaran berikutnya dapat menghadapi komposisi atau denda pengadilan.

“Kepatuhan yang ketat terhadap langkah-langkah vaksinasi sangat penting untuk melindungi kesehatan diri sendiri dan orang lain. Kami meminta kerja sama semua orang dalam transisi ini,” imbuh badan tersebut.


Saat Darurat Covid-19, 76 Warga Singapura Nekat Makan Tanpa Prokes