Telusuri Ilegal Akses Sindikat Pinjol, Polri Gandeng Kemkominfo

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Telusuri Ilegal Akses Sindikat Pinjol, Polri Gandeng Kemkominfo


JawaPos.com – Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Polri berencana menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menelusuri ilegal akses terhadap registrasi SIM Card yang dilakukan oleh sindikat ini.

“Kita akan koordinasi dengan Kominfo terkait dengan temuan ini. Karena adanya ilegal akses ini, apa sih upaya-upayanya kan,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/11).

Selain itu, Polri juga akan meminta keterangan dari pihak provider. Di sisi lain, Polri meminta kepada provider agar lebih meningkatkan sistemnya untuk mencegah terjadinya ilegal akses.

“Yang jelas, pasti kita koordinasikan dengan Kominfo sebagai ahlinya,” jelas Andri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Sindikat kali ini diduga dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini masih berkaitan dengan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Timur yang bunuh diri akibat terlilit pinjol. Uang sebanyak Rp 217 miliar berhasil disita petugas.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus terungkap setelah aparat menerima laporan polisi pada 11 Oktober 2021. Hasil penyelidikan petugas akhirnya menangkap 13 tersangka.

“Dari 13 tersangka tersebut melibatkan tiga WNA dan 10 WNI. Dari 10 WNI tersebut, tujuh laki-laki dan tiga perempuan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11).

Ketiga WNA yang berhasil ditangkap yakni WJS, GCY dan JMS. WJS diketahui berperan sebagai pengendali dari Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).


Telusuri Ilegal Akses Sindikat Pinjol, Polri Gandeng Kemkominfo