Tuduhan MUI Terpapar Terorisme Sangat Tidak Berdasar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tuduhan MUI Terpapar Terorisme Sangat Tidak Berdasar


JawaPos.com – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan tuduhan bahwa MUI telah terpapar terorisme sangatlah tidak tepat. Pasalnya, dalam Fatwa MUI Nomor 3/2004 tentang terorisme, menyatakan bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.

Hal ini Zainut katakan setelah sebelumnya Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah (ZN) ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga melakukan tindak pidana terorisme. “Jadi tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak berdasar, karena MUI telah menetapkan fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme,” ujar Zainut kepada wartawan, Sabtu (20/11).

Karena itu, Zainut mengatakan yang dilakukan oleh Ahmad Zain tidak ada kaitannya dengan MUI. Itu adalah murni pribadinya yang telah terafiliasi oleh jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). “Saya yakin apa yang dilakukan oleh saudara Ahmad Zain an-Najah tidak ada kaitannya dengan MUI, dan itu menjadi tanggung jawab pribadi,” katanya.

Zainut menuturkan MUI mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Ahmad Zain tersebut. “Untuk hal tersebut saya mendukung pihak yang berwenang untuk memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya.

Zainut juga meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, tetap tenang dan tidak terpancing provokasi pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan dengan mengadu domba dan memecah belah persatuan dan kesatuan umat.

“Mari kita menjaga kedamaian dan kerukunan masyarakat dengan mengedepankan semangat persaudaraan baik persaudaraan keislaman maupun kebangsaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap Ahmad Zain an-Najah di Perumahan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11). Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah, yakni atas nama Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah (FAO).

Tiga yang ditangkap tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Selama ini, JI dicap sebagai salah satu kelompok atau jaringan terorisme global. Indonesia pun juga memasukkan jaringan tersebut sebagai kelompok terorisme.


Tuduhan MUI Terpapar Terorisme Sangat Tidak Berdasar