June 18, 2020 at 09:01AM - Pemerintah Diminta Waspadai Kejahatan Siber Video Conference -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemerintah Diminta Waspadai Kejahatan Siber Video Conference

JawaPos.com – Pemerintah diminta mewaspadai kejahatan siber (cyber crime),  seiring semakin maraknya penggunaan aplikasi video confrence (vidcon). Baik di aplikasi yang bisa diunduh melalui perangkat komputer, tablet, dan ponsel berbasis iOS maupun Android di Indonesia.

Ketua Asosiasi Advance Simulator dan Technology (ASITech) Indonesia Rivira Yuana meminta pemerintah bertindak cepat mengantisipasi terjadinya kejahatan siber.

“Kita punya perangkat hukum mencegah kejahatan siber yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Meski tidak mudah, tapi bisa dilakukan asal ada konsistensi dalam penerapan PP 71/2019 tersebut,” ungkap Rivira Yuana dalam pernyatan tertulisnya, Kamis (18/6).

Kekhawatiran Rivira ini tak lepas dari minimnya kesadaran para pembuat keputusan di instansi pemerintah, terkait keamanan data negara maupun masyarakat yang ada di dunia maya.

Diketahui, aplikasi vidcon marak digunakan sejak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda Indonesia dan berbagai belahan negara lainnya di dunia. Nyaris semua aplikasi vidcon tersebut servernya berada di luar negeri.

Secara teknis, setiap orang yang bisa mengakses secara fisik ke server berikut jaringan. Setiap orang akan sangat mudah melakukan apa pun terhadap isi jaringan tersebut. Mulai dari pencurian data, monitoring lalu lintas data, pengopian data server, bahkan dengan merusak semua data, dan sistem jaringan.

“Memindahkan server dari luar ke dalam negeri, memang tidak mudah. Tapi, hal itu tidak bisa jadi alasan selama pihak yang bertanggungjawab terus melakukan sosialisasi, terutama Kementrian Komunikasi dan Informatika sebagai leading sector bidang teknologi informasi,” tegasnya.

Dalam Pasal 20 Ayat 2 PP 71 Tahun 2019 disebutkan, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.

“Sudah seharusnya server-server aplikasi video conference yang bersifat publik terutama yang digunakan oleh instansi pemerintah, wajib berada di Indonesia. Jika masih dibiarkan di luar negeri, quo vadis PP No 17 Tahun 2019 ini,” tegasnya.

Wakil Ketua ASITech Indonesia Toni Surakusumah memperkirakan, pada waktu ke depan frekuensi penggunaan aplikasi vidcon makin tinggi.

Data covid19.go.id per tanggal 16 Juni 2020 menyatakan, warga yang positif terjangkit Covid-19 telah mencapai angka 40.400. Jumlah yang sembuh 15.703 orang, dan meninggal 2.231 orang.

Menurut Toni, pandemi Covid-19 ini telah mengubah secara dramatis wajah pekonomian, perindustrian, pendidikan, kesehatan, dan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. “Pandemi telah banyak mengubah tatanan kebiasaan normal sebelumnya yang populer dengan istilah menuju ke arah “new normal”,” jelasnya.

Dewan Pengarah ASITech Indonesia, Alex Indra Lukman menambahkan, lembaganya ini siap menjawab tantangan ‘new normal’ yang lebih efisien dan berdaya saing. Pihaknya siap bergotong-royong bersama semua elemen masyarakat, dalam menghadapi wabah ini khususnya di dunia teknologi informasi.

Pemerintah Diminta Waspadai Kejahatan Siber Video Conference