June 22, 2020 at 07:07AM - Kejari Hentikan Pulbaket Kasus Proyek Pipanisasi PDAM Gresik -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejari Hentikan Pulbaket Kasus Proyek Pipanisasi PDAM Gresik

JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ternyata menghentikan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pipanisasi PDAM senilai Rp 7 miliar. Salah satu alasannya, anggaran proyek itu berasal dari pihak swasta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan, proyek di wilayah Menganti tersebut belum diserahterimakan kepada Pemkab Gresik melalui PDAM Giri Tirta. Tim penyidik belum bisa berbuat lebih karena belum ada temuan potensi kerugian negara.

Dengan demikian, lanjut Dymas, pulbaket proyek pipanisasi PDAM itu dihentikan. Artinya, dugaan tersebut belum masuk ranah penyelidikan. ”Kami sudah memanggil rekanan PDAM untuk memastikan sumber dana dan melakukan cek fisik di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, proyek kerja sama antara PDAM dan pihak swasta itu juga diduga menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Semestinya proyek penyediaan layanan air tersebut, salah satunya, harus sepengetahuan DPRD. Sebab, PDAM merupakan perusahaan daerah yang sahamnya bersumber dari APBD.

Namun, Dirut PDAM Giri Tirta Siti Aminatus Zahriyah mengklaim berbagai kontrak kerja sama yang dilakukan sudah sesuai regulasi. Termasuk, PP 54/2017. Dia juga mengatakan sudah menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPRD Gresik selaku mitra kerja.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Gresik Musa mengungkapkan, aparat penegak hukum tentu memiliki pertimbangan untuk meneruskan atau melanjutkan pengusutan sebuah perkara. Yang jelas, keputusan itu harus mengacu regulasi dan fakta atau data objektif serta komprehensif. Dalam setiap pembangunan, pasti ada site plan, perizinan, lalu pelaksanaan di lapangan.

”Kami menghormati keputusan tersebut. Tapi, sebagai pihak legislatif, fungsi pengawasan juga akan tetap dilakukan. Apalagi, menurut kami, layanan PDAM masih menjadi catatan merah,” katanya.

Sebelumnya, Musa juga sempat menyoroti biaya rekomendasi. Sedikitnya lima pengembang mengeluh harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan rekomendasi dari PDAM. Padahal, kontrak kerja sama pun belum ada. ”Nah, hal seperti itu perlu digali lebih dalam. Apakah ada aturannya? Apakah itu bukan gratifikasi? Nominalnya tidak saya sebut. Yang jelas, dari laporan yang masuk, rekomendasi itu untuk setiap sambungan rumah,” jelas kader muda NU tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

Kejari Hentikan Pulbaket Kasus Proyek Pipanisasi PDAM Gresik