June 25, 2020 at 07:50AM - Buron Kasus TPPO di NTT, Ditangkap Kejati Jawa Tengah di Semarang -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Buron Kasus TPPO di NTT, Ditangkap Kejati Jawa Tengah di Semarang

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2017 silam di Kota Semarang pada Rabu (24/6) malam.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilean Ridwan seperti dilansir dari Antara di Semarang mengatakan, terpidana Yusak Sabekti Gunanto ditangkap, setelah tim intelijen Kejati Jateng berkoordinasi dengan tim dari Kejati NTT. ”Tim melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Sabekti Gunanto,” kata Emilean tanpa menjelaskan secara detail proses penangkapan tersebut pada Kamis (25/6).

Usai ditangkap, terpidana yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia itu menjalani pemeriksaan administrasi dan uji cepat Covid-19. Terpidana selanjutnya dititipkan di ruang tahanan Polrestabes Semarang, sebelum dipulangkan ke Kupang untuk menjalani hukuman.

Emilean menambahkan, Yusak harus menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan 7 tahun penjara atas kasasi yang diputus pada 2018 itu. Yusak Sabekti Gunanto merupakan bagian dari jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menewaskan seorang TKI bernama Yufrida Selan. Tenaga kerja wanita asal Timor Tengah Selatan tersebut meninggal dengan seluruh badan penuh bekas jahitan di Malaysia.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

Buron Kasus TPPO di NTT, Ditangkap Kejati Jawa Tengah di Semarang