Sahbirin-Muhidin Minta MK Tolak Gugatan Denny-Difriadi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sahbirin-Muhidin Minta MK Tolak Gugatan Denny-Difriadi


JawaPos.com–Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor-Muhidin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Denny Indrayana-Difriadi.

Kuasa hukum Sahbirin-Muhidin, Andi Syafrani dalam sidang sengketa hasil pilkada di gedung MK seperti dilansir dari Antara menyampaikan keberatan terhadap permohonan yang disampaikan pemohon pada pekan lalu. Sebab, terdapat perbaikan di luar waktu yang diberikan MK.

Setelah membaca uraian pemohonan pemohon, lanjut dia, meskipun objek permohonan adalah pembatalan hasil rekapitulasi perolehan suara, materi yang disampaikan mempersoalkan dugaan pelanggaran selama pilkada yang bukan merupakan kewenangan MK.

Permohonan Denny-Difriadi, menurut Andi, sebagian besar menyebut soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 dan tandon air untuk kampanye. Selain itu, penyalahgunaan slogan Bergerak pada program-program pemerintah daerah yang kemudian menjadi slogan kampanye pasangan calon nomor urut 1, serta penegakan hukum tidak adil, transparan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

”Kami menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon,” ujar Andi Syafrani.

Karena itu, sebagai pihak terkait, Andi Syafrani meminta MK menolak permohonan Denny-Difriadi dan menyatakan keputusan KPU Kalsel terkait rekapitulasi suara benar dan sah.

Sebelumnya, KPU Kalsel menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sedangkan perolehan suara pasangan Denny-Difri 843.695 suara atau 49,76 persen.

Saksikan video menarik berikut ini:


Sahbirin-Muhidin Minta MK Tolak Gugatan Denny-Difriadi