SKB Tiga Menteri Dibuat untuk Sosialisasikan Permendikbud 45/2014

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

SKB Tiga Menteri Dibuat untuk Sosialisasikan Permendikbud 45/2014


JawaPos.com – Pemerintah melalui tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendag), dan Kementerian Agama (Kemenag) membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut sekolah. Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni mengatakan bahwa SKB ini diterbitkan dalam rangka menegaskan adanya aturan yang mengatur soal seragam yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“SKB ini kita ingatkan kembali bahwa Kemendikbud di 2014 telah menerbitkan Permendikbud tentang penggunaan seragam di sekolah, SKB ini memperkuat dan mensosialisasikan kembali soal seragam tersebut,” jelasnya dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (11/2) sore.

Berdasar itu, meskipun ada SKB Tiga Menteri, Permendikbud 45/2014 ini akan tetap menjadi acuan soal seragam. Oleh karenanya, diharapkan kepala daerah dan kepala sekolah mensinkronisasi kedua kebijakan tersebut dengan tepat.

“Perlu kami sampaikan bahwa Permendikbud 45/2014 ini masih tetap berlauk, dengan terkait model seragam khas keagamaan, itu harus merujuk pada yang termuat di Permendikbud,” tutur dia.

Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dan Pendidikan dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri menuturkan, pengeluaran SKB ini diperuntukkan agar polemik yang selalu ada tiap tahunnya dapat segera diselesaikan.

“Permasalahan seragam ini sudah masalah lama, sudah turun temurun tidak diselesaikan, ini kayak gunung es, cuma muncul dikit tapi dalamnya gede. Ini kita memberanikan diri dan bertekad agar kehidupan sekolah kita lebih tenang,” ucap dia.

Saksikan video menarik berikut ini:


SKB Tiga Menteri Dibuat untuk Sosialisasikan Permendikbud 45/2014