Bawaslu dan KPU Kalsel Siapkan Langkah Pemungutan Suara Ulang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bawaslu dan KPU Kalsel Siapkan Langkah Pemungutan Suara Ulang


JawaPos.com–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020. Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel, pada Jumat (19/3).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan siapkan langkah pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

”Kami segera berkonsultasi ke Bawaslu RI minta arahan terkait langkah yang akan kami persiapkan untuk pengawasan,” terang Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.

Salah satu yang dikonsultasikan, menurut dia, terutama terkait kesiapan penyelenggara ad hoc (sementara) seperti pengawas TPS yang sudah selesai masa kerjanya. Sedangkan untuk anggaran, masih dihitung apakah sisa dana cukup untuk pengawasan mengawal PSU nanti.

”Jika kurang, itu juga menjadi bagian yang akan kami konsultasikan ke pimpinan Bawaslu RI,” ujar Erna Kasypiah.

Erna juga menegaskan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan juga menjadi fokus pihaknya. Sehingga, PSU tidak menjadi klaster penyebaran covid-19.

”Masyarakat dalam hal ini para pemilih di PSU, jangan sampai lupa saat ini masih pandemi Covid-19. Untuk itu, protokol kesehatan wajib dipatuhi saat berada di TPS,” ucap Erna.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel punya waktu maksimal 60 hari ke depan sejak putusan MK ditetapkan Jumat (19/3) untuk menyelenggarakan PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul di Kabupaten Banjar. Kemudian 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Atas putusan tersebut, hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 pada 18 Desember 2020. Sebelumnya KPU memutuskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

Sementara itu, KPU Kota Banjarmasin menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kalsel 2020. ”Siap dan harus siap menjalankan keputusan MK. Kami menunggu surat resmi dari KPU RI untuk teknis pelaksanaannya,” ujar anggota KPU Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar.

KPU Kota Banjarmasin akan melaksanakan rapat tentang tindak lanjut putusan MK tersebut.

”Tidak terkejut soal putusan ini, biasa saja,” ucap Akbar.

Saksikan video menarik berikut ini:


Bawaslu dan KPU Kalsel Siapkan Langkah Pemungutan Suara Ulang