Bikin Order Fiktif, Perusahaan Rugi Rp 127 Juta, Dipenjara 3 Tahun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bikin Order Fiktif, Perusahaan Rugi Rp 127 Juta, Dipenjara 3 Tahun


JawaPos.com – Muhammad Muttaqin, 36, telah bekerja menjadi Sales Executive di PT RSN sejak 2018. Selama 2 tahun awal masa kerjanya, dilakukan dengan baik olehnya. Namun, gaya hidup yang hedonisme membuatnya gelap mata. Dia pun berani menipu uang perusahaannya sendiri.

Kejahatan Muttaqin terjadi pada 2 Juli sampai 7 Agustus 2020 lalu. Warga kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur itu membuat order fiktif kepada perusahaannya, demi mendapat untung ratusan juta. Namun, sepandai-pandainya dia melakukan tipu muslihat, akhirnya terbongkar juga.

Pihak perusahaan pun menyeret Muttaqin ke jalur hukum. Setelah melalui persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan vonis penjara 3 tahun. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Hanry Hengky Suatan, serta Hakim Anggota Rita Elsy dan Ivonne Wudan Kaes Maramis.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Muttaqin Bin Umar Jaya (Alm) dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Hanry saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula saat Muttaqin yang bekerja di bagian Sales Executive memiliki tugas menjual produk food suplemen. Dia kemudian melakukan order barang ke bagian admin sebanyak 63 fakture untuk 11 pelanggan. Dalam faktur itu tertera nama pelanggan, nama produk, jumlah produk serta harga. Setelah itu faktur diserahkan ke gudang oleh admin.

Pihak gudang selanjutnya mengeluarkan barang sesuai dengan data orderan yang ada di dalam fakture untuk dikirim oleh ekpedisi ke alamat pembeli. Setelah barang tersebut dinyatakan telah di terima oleh pembeli, pihak ekpedisi menyerahkan faktur asli kepada bagian pembayaran. Ketika jatuh tempo pembayaran, pihak finance menugaskan kolektor untuk melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai faktur.

Kemudian kolektor tersebut mendatangi alamat sesuai tertera di faktur bernama Dr. Maria di Sunter, Jakarta Utara. Namun dari 8 faktur yang ditagih, pelanggan hanya mengakui 2 faktur yang sesuai, 6 faktur lainnya tidak diakui.

Atas kejadian tersebut, pihak kolektor melaporkan kepada bagian finance, lalu dilaporkan lagi kepada General Manager. Selanjutnya perusahaan melakukan audit di bagian area Sales Executive. Hasilnya ditemukan 63 orderan fiktif mengatasnamakan 11 pelanggan yang dibuat oleh Muttaqin. Akibat peristiwa ini PT RSN mencatat kerugian Rp 167.262.750. Order fiktif ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh 11 pelanggan yang dicatut namanya.

Kepada perusahaan Muttaqin juga mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku membuat order fiktif atas inisiatif dirinya sendiri. Perusahaan pun melaporkan kejadaian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hingga akhinya Muttaqin ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dari hasil audit akhir yang dilakukan perusahaan, ditemukan adanya 45 lembar faktur pesanan barang fiktif, dari yang semula 63 lembar. Jumlah kerugian hasil yang terhitung yakni Rp 127.773.750 dari yang semula Rp 167.262.750.

Dalam persidangan, terungkap jika uang hasil kejahatan ini digunakan oleh Muttaqin untuk memenuhi gaya hidup borosnya. “Bahwa tujuan terdakwa melakukan perbuatannya adalah untuk foyafoya memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Hakim Hanry.

Sementara itu, Muttaqin sendiri selama proses persidangan mengakui seluruh perbuatannya. Awalnya dia tergiur untuk mengambil keuntungan dari program promo beli 10 item barang dapat 1 item gratis yang dikeluarkan perusahaan. Program itu ditujukan hanya untuk konsumen tetap.

“Lalu timbul niat saya untuk memanfaatkan program promo tersebut yaitu membuat orderan palsu dengan cara menggunakan nama atau data konsumen tetap yang sudah ada,” kata Muttaqin.

Setelah mendapat persetujuan dari perusahaan, barang pesanan akan diantarkan ke alamat konsumen oleh bagian pengiriman. Tapi Muttaqin bergerak, dan meminta ke bagian pengiriman supaya pengiriman dilakukan olehnya sendiri. Setelah itu Muttaqin mengambil barang tersebut sesuai jumlah orderan fiktif yang dibuat.

“Lalu saya pergi membawa barang tersebut seolah-olah saya mengantar ke alamat konsumen sesuai dengan faktur, akan tetapi saya jual kembali ke konsumen lain tanpa sepengetahuan perusahaan,” ucap Muttaqin.


Bikin Order Fiktif, Perusahaan Rugi Rp 127 Juta, Dipenjara 3 Tahun