Pemprov Kaltim Minta Warga Waspadai Penipuan Pengadaan Lahan IKN

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemprov Kaltim Minta Warga Waspadai Penipuan Pengadaan Lahan IKN


JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan pengadaan lahan dengan adanya rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) di Kaltim.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim H.M. Syafranuddin seperti dilansir dari Antara di Samarinda mengatakan, saat ini sudah muncul pengakuan salah satu perusahaan di Kaltim yang mengaku telah ditunjuk menjadi mitra pemerintah pusat sebagai penyedia pengadaan lahan untuk IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Perusahaan yang mengaku telah ditunjuk Bappenas itu bernama PT Konsultan Pertanahan Nusantara.

”Alamat tertera di kop surat mereka adalah Jalan Rapak Indah 2 Gang Sedekah No 46 RT 41 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Padahal Bappenas tidak pernah melayani, apalagi menugaskan perusahaan itu,” kata Syafranuddin pada Minggu (7/3).

Dia menambahkan, telah beredar juga sejumlah surat dari PT Konsultan Pertanahan Nusantara yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim tertanggal 28 Januari 2021, menginformasikan hal yang sama yakni mengklaim sudah ditunjuk pemerintah pusat untuk urusan lahan IKN. Surat lainnya ditujukan kepada para camat, lurah, dan kepala desa, di Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 3 Maret 2021.

Mereka mengaku sudah mendapat surat balasan dari Menteri PPN/Bappenas RI No 2512/M/MPPN/VII/2020 tanggal 1 September 2020 dan surat Menteri PPN/Bappenas RI No 3467/SM/.M.PPN/XI/2020 tanggal 26 November 2020. Kemudian surat Kementerian Sekretaris Negara RI No B-71/Kemensetneg/D-2/SR.02/01/2021.

”Jadi dari surat-surat yang mereka sebut itu, Bappenas mengidentifikasi ini penipuan,” terang Syafranuddin.

Juru Bicara Pemprov Kaltim itu mengimbau para kepala daerah, camat, lurah, dan kepala desa, agar tidak melayani oknum-oknum yang mengaku telah ditunjuk Bappenas tersebut. Apalagi, mereka juga mengaku sejak Januari 2021 telah memiliki dan mengelola data lahan masyarakat seluas hampir 1,5 juta hektare yang dilengkapi surat kepemilikan yang sah dari kepala desa, camat, dan BPN.

”Sekali lagi, Bappenas tidak pernah ada penugasan untuk konsultan tersebut. Jangan dilayani, jangan sampai tertipu,” ucap Syafranuddin.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemprov Kaltim Minta Warga Waspadai Penipuan Pengadaan Lahan IKN