Suami Ceraikan Istri secara Diam-Diam ketika Masih Tinggal Bersama

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Suami Ceraikan Istri secara Diam-Diam ketika Masih Tinggal Bersama


Rumah tangga SH (nama inisial) dan LP (juga inisial) baik-baik saja. Semuanya normal. Tahu-tahu, keluar putusan hakim yang menceraikan keduanya. Padahal, tidak ada surat pemberitahuan dari pengadilan sama sekali.

HUBUNGAN SH dan LP sejak menikah baik-baik saja. Tinggal bersama I, anak semata wayang, di sebuah apartemen di jantung kota Surabaya. Pasangan pengusaha yang berbeda bidang itu menjalani kehidupan rumah tangga dengan normal hingga 2019.

”Saya pengusaha mebel di Malang. Suami saya juga pengusaha di Surabaya. Kami sama-sama sibuk. Tapi, tetap tinggal di Surabaya,” kata SH. Kesibukan itu yang membuat SH terkadang harus meninggalkan apartemen selama beberapa hari untuk mengurusi bisnisnya. Pulang dan pergi sudah menjadi rutinitas yang dipahami anak dan suaminya.

Setahun lalu saat dia kembali ke apartemen setelah mengurusi bisnis, SH tidak bisa masuk ke kamar apartemennya. Dia tidak punya akses lagi. SH mencari tahu penyebab dirinya tidak bisa masuk kamar apartemen. Ternyata aksesnya diblokir LP.

SH berusaha menghubungi LP, tapi tidak mendapat respons. Begitu pun dengan I. Nomor HP-nya diblokir. Perempuan 39 tahun itu mencari tahu ke beberapa temannya. Dia pun mendengar informasi kalau sudah diceraikan LP. ”Padahal, tidak ada proses apa-apa. Beberapa hari sebelumnya, masih tinggal sekamar. Kok ini katanya sudah cerai,” ucapnya.

Dia pun mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Salah satunya, mendatangi kantor LP. Dari sana dia mendengar langsung dari LP kalau sudah menceraikan SH. Dia memprotes alasan LP yang menceraikannya tanpa pemberitahuan apa pun.

Dari sana SH pun mengetahui alasan diceraikan. SH dituduh serong dengan temannya ketika reuni di Bali. ”LP menunjukkan foto saya dengan teman saya. Padahal, foto itu di ruangan terbuka dan banyak orang,” katanya. Namun, pembelaan itu tidak dianggap karena sudah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan mereka bercerai.

SH kemudian mencari informasi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dari sana terungkap banyak hal yang sebelumnya tidak diketahuinya. Salah satunya adalah LP mendaftarkan cerai di pengadilan ketika masih tinggal bersama SH. ”Jadi, bayangkan ya, saya masih tinggal bareng satu rumah. Tapi, diam-diam saya diceraikan. Saat proses cerai berlangsung, hubungan juga baik-baik saja,” ucapnya.

SH mencari informasi sehingga dirinya sama sekali tidak tahu jika diceraikan. Sebab, seharusnya ada panggilan dari pengadilan. Ternyata selama ini relaas (surat panggilan) dari pengadilan tidak pernah sampai ke kamar apartemen yang ditinggalinya bersama suami. Semua surat yang dialamatkan ke apartemennya distop di bagian sekuriti.

Karena itulah, dia tidak pernah mendapat panggilan sidang. Karena itu juga, hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran SH (verstek). Dan gugatan cerai yang diajukan suaminya dikabulkan hakim. Termasuk terkait dengan pengasuhan anak.

Sejak putusan hakim itu keluar, aksesnya ke apartemen ditutup. Dia juga tidak bisa menemui anaknya. Berkali-kali dia mendatangi apartemen tempat tinggalnya dulu bersama suami, tapi tidak diterima I.

Upaya menghubungi anaknya juga mentok. ”Anak saya sudah tidak balas chat (pesan WhatsApp) saya. Telepon tidak bisa. Nomor saya diblokir. Padahal, anak saya tidak biasanya seperti ini,” ujar SH.

Dia khawatir anaknya mendapat informasi yang salah tentang dirinya sehingga bersikap seperti itu. SH ingin sekali bertemu dengan anaknya. Sekadar menjelaskan kejadian yang sebenarnya agar informasi yang didengar tidak dari satu sumber saja. ”Saya sama sekali tidak selingkuh,” tegasnya.

Abdul Malik, pengacara SH, menjelaskan bahwa LP yang sudah beristri menikahi SH secara agama di wihara pada 2003. Pernikahan keduanya tercatat di Dispendukcapil Surabaya pada 2009. Dari pernikahan itu, pasangan SH dan LP dikaruniai anak berinisial I. Sementara itu, SH dari pernikahan dengan istri terdahulu juga memiliki anak yang kini berusia 24 tahun.

”Mamanya ini (SH) ingin dimediasi sama siapa saja agar bisa ketemu sama suami dan anaknya. Dia ingin menyatakan kesalahpahaman itu tidak benar. Nanti ditunjukkan bukti-buktinya,” tutur Malik.

Baca Juga: Demi Susu Anaknya, Jumardi Jual 10 Burung Bayan, Berakhir di Tahanan

Dia menambahkan, dalam gugatan disebutkan bahwa selama menikah, SH dan LP tidak dikaruniai anak. ”I ini tidak disebutkan di gugatan sebagai anak kandung. Makanya, kami laporkan dugaan memberikan keterangan palsu dalam putusan gugatan,” ungkap Malik. Laporan sudah didaftarkan di Polda Jatim dan kini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Suami Ceraikan Istri secara Diam-Diam ketika Masih Tinggal Bersama