Akhiri Polemik TWK, Komisi III Ajak Semua Pihak Duduk Bersama

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Akhiri Polemik TWK, Komisi III Ajak Semua Pihak Duduk Bersama


JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman, meminta semua pihak untuk mengakhiri polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Legislator dari Fraksi Gerindra mengaku, pihaknya lebih memilih untuk terus mengawal KPK agar tetap maksimal dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi agar lebih baik. Sekaligus berharap nasib pegawai KPK yang tak lolos TWK dapat diselesaikan.

“Sebaiknya semua pihak-pihak yang terlibat dapat duduk bersama, masih ada peluang merumuskan solusi menyelamatkan 75 orang pegawai,” ujar Habiburokhman, (11/6).

Menurutnya, soal nasib 75 karyawan KPK itu belum final. Karena jika semua pihak terkait mau duduk bersama, maka semuanya masih bisa didialogkan dengan baik.

“Kita masih berpeluang merumuskan solusi konkrit bagaimana menyelamatkan 75 orang itu,”

Diketahui, sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilabeli merah bakal diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021. Hal ini menyusul beredarnya surat dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 25 Mei 2021.

 Baca Juga: Tak Terima Candaan Yasonna Soal AHY, Santoso Demokrat Ngomong Begini

Surat itu ditandatangani oleh 5 Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Surat tersebut berisi lima poin, yang intinya pada poin 3 huruf c, 51 pegawai KPK yang gagal TWK akan diberhentikan secara hormat dari lembaga antirasuah.

“51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November,” bunyi dokumen yang didapat awak media, Selasa (8/6).

Sementara itu, 24 pegawai KPK yang masih bisa dilakukan pembinaan, akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.

Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan, dalam dokumen itu disebutkan, diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan. Tetapi 24 pegawai KPK yang akan mengikuti tes ulang ini tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN.


Akhiri Polemik TWK, Komisi III Ajak Semua Pihak Duduk Bersama