Analisis Liar Penyebab Pembatalan Keberangkatan Haji

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Analisis Liar Penyebab Pembatalan Keberangkatan Haji


KEPUTUSAN pemerintah meniadakan pemberangkatan jamaah haji tahun ini mengundang berbagai spekulasi. Ada yang menuding karena lobi pemerintah lemah, ada pula yang menduga akibat kasus pelanggaran berat protokol kesehatan di Indonesia. Salah satunya dilakukan Rizieq Syihab.

”Indonesia tidak boleh masuk ke Arab & Berhaji karena disorot oleh dunia, Rizieq seorang imam besar pelanggar berat Prokes Covid-19.” Begitu narasi dalam capture berita yang dibagikan ulang oleh akun Facebook Viona pada 5 Juni lalu. Akun tersebut juga menuliskan, publik perlu memahami bahwa pemerintah atau menteri agama sulit memberangkatkan jamaah haji lantaran masyarakat Indonesia dianggap sebagai pelanggar berat prokes Covid-19 (bit.ly/KarenaKasusProkes).

Foto yang diunggah akun Viona itu memperlihatkan persidangan yang dijalani Rizieq Syihab pada akhir Mei 2021. Mengacu pada watermark dalam unggahan itu, sumber beritanya berasal dari kanal YouTube Kompas TV. Isinya mengulas tentang dua perbedaan vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab.

Pertama, Rizieq divonis 10 bulan pada kasus kerumunan Megamendung plus denda Rp 50 juta rupiah. Untuk kasus kerumuman di Petamburan, dia dan lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan. Anda dapat membacanya di bit.ly/KasusProkesMRS.

Tentu putusan majelis hakim kepada Rizieq tersebut tidak berkaitan dengan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini. Pembatalan itu murni karena upaya mencegah semakin luasnya penularan Covid-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, keputusan pembatalan itu diambil dengan mencermati keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil otoritas pemerintah Arab Saudi. Apalagi, penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi mengakibatkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19. ”Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” jelasnya. Anda dapat membacanya di bit.ly/KarenaPandemi.

Meski demikian, Kerajaan Arab Saudi tetap menyelenggarakan ibadah haji dengan pembatasan. Bahkan, pelaksanaannya dibatasi untuk 60 ribu jamaah domestik saja. Jamaah dari luar Arab Saudi sementara tidak diizinkan mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Pemerintah setempat juga masih memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk aturan jaga jarak di Masjidilharam. Jika ingin mengetahui situasi di Masjidilharam saat ini, Anda dapat melihatnya di bit.ly/SituasiSaatIni.

Baca Juga: Penolong Nyawa Christian Eriksen, Pernah Mengalahkan Taufik Hidayat

FAKTA

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2021 oleh pemerintah Indonesia bukan akibat pelanggaran prokes yang dilakukan Rizieq Syihab. Melainkan didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 dan kebijakan pembatasan pemerintah Arab Saudi.


Analisis Liar Penyebab Pembatalan Keberangkatan Haji