Bawa Kabur Uang Rp 4 Miliar, Polisi Ciduk Developer Abal-Abal

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bawa Kabur Uang Rp 4 Miliar, Polisi Ciduk Developer Abal-Abal


JawaPos.com – Hati-hati dengan penawaran rumah murah yang kini marah ditawarkan. Teliti dan teliti. Di Semarang, sedikitnya ada 43 warga menjadi korban penipuan proyek perumahan abal-abal. Total kerugian para korban mencapai Rp 4 miliar lebih.

Tersangka berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang setelah tiga korban melapor ke polisi. Tersangka Slamet Riyadibin, 34, warga Jagalan Banteng, Semarang Tengah. Dia adalah Direktur PT Madinah Alama Persada, pengembang perumahan fiktif tersebut.

“Tersangka diamankan setelah tiga korban melapor ke kami,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha seperti dikutip Radar Semarang, Jumat (11/6).

Tersangka diamankan di rumahnya awal Juni lalu. Sedangkan tiga korban yang melapor adalah warga Pedurungan, Tembalang, dan Grogol, Sukoharjo. Korban mengalami kerugian bervariasi. ” Ada yang Rp 101 juta, Rp 75 juta, dan Rp 160 juta,” bebernya.

Hasil penyelidikan polisi, jumlah korban proyek perumahan abal-abal ini ternyata mencapai puluhan orang. Selain tiga korban yang sudah melapor, terdapat 40 korban lainnya.

“Dari 40 korban, dan tiga korban yang melapor itu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp 4 miliar. Kerugian tertinggi ada yang sampai Rp 200 juta,” katanya.

Dijelaskan, kasus dugaan penipuan ini terjadi bermula pada Januari 2021 lalu para korban tergiur iklan penjualan perumahan yang dimuat di media sosial. Perumahan yang ditawarkan tersangka itu terletak di daerah Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, persisnya di belakang Perumahan Fatro Residence.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka menggunakan nama perusahaan property PT Madinah Alam Persada. “Modus operandi tersangka dengan menjual perumahan. Namun yang bersangkutan belum menyelesaikan status hak atas tanah kepada pemilik tanah. Jadi, tersangka membeli sebidang tanah yang akan dijadikan perumahan, tapi belum dibayar sepenuhnya,” bebernya.

Selanjutnya, tersangka menawarkan perumahan yang akan dibangun itu kepada para korban. Tersangka mengklaim lahan calon perumahan adalah miliknya. Untuk meyakinkan, tersangka menyampaikan kalau lahan perumahan itu tidak ada masalah dengan pihak lain. Promosi penjualan rumah itu dilakukan Slamet Riyadibin di media sosial.

“Para korban lalu membayar DP (uang muka). Sesuai yang dijanjikan tersangka, rumah akan segera dibangun maksimal enam bulan setelah pembayaran DP. Setelah itu, bisa ditempati,” jelasnya. Para korban membeli lahan kepada pelaku di Blok E2, E3, dan E4 dengan harga Rp 295 juta sampai Rp 300 juta per unit. Uang muka yang dibayarkan para korban sekitar Rp 70 juta. Sisanya diangsur kepada tersangka per bulan Rp 2,75 juta selama 7 tahun atau 84 bulan.

“Setelah korban membayar DP, dan angsuran sampai April 2020, ternyata rumah tak kunjung dibangun. Tersangka justru menghilang,” ujarnya. Para korban sudah mencoba menghubungi tersangka. Namun tersangka sulit ditemui. Karena sudah tidak ada itikad baik dari tersangka, akhirnya tiga dari 43 korban melaporkan ke Polrestabes Semarang. Atas laporan tersebut, anggota Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.


Bawa Kabur Uang Rp 4 Miliar, Polisi Ciduk Developer Abal-Abal