Jaksa Minta Pihak Timothy Tidak Campur Adukkan Pidana dengan Perdata

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jaksa Minta Pihak Timothy Tidak Campur Adukkan Pidana dengan Perdata


JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta pihak terdakwa Timothy Tandiokusuma tidak mencampuradukkan antara perkara pidana dengan perdata.

Respons dari dari Desti Novita, JPU pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma.

Desti Novita menuturkan, penasihat hukum terdakwa berupaya untuk mencampuradukkan permasalahan perkara pidana dengan perkara perdata. Hal itu membuat fakta-fakta persidangan yang membuktikan adanya fakta-fakta hukum yang terjadi dalam perkara itu terlihat kabur.

Lebih jauh dikatakan Desti, menurut hukum pidana, tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.

Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat.

“Perbuatan terdakwa Timothy dapat dikatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang karena telah memenuhi semua unsur,” ujar JPU di sela-sela sidang replik di PN Tangerang pada Rabu (16/6).

Jaksa menyebut bahwa niat terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya kepada saksi korban SF tidak sesuai dengan kerugian yang diderita SF. Secara hukum, permohonan maaf dengan menyelesaikan kewajiban tidak bisa menghapuskan dan atau menggugurkan perbuatan pidana yang telah dilakukan.

“Niat baik tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan menghapuskan pidana. Karena, yang dilihat bukan pengembalian kerugian dengan bentuk asset yang ditawarkan terdakwa tapi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terdakwa,” terang Desti.

Adapun nilai kerugian korban atas dugaan penipuan atau TPPU Timothy Tandiokusuma sebesar Rp 20 miliar.

Usai sidang, Sumarso selaku penasihat hukum Timothy mengklaim ada perbedaan pandangan antara JPU dan pihaknya dalam menilai perbuatan yang dituntut di persidangan.

“Kami tetap pada pembelaan kami bahwa ini tidak masuk ke ranah pidana, tapi masuk ke ranah perdata. Perjanjiannya jelas kok. Kalau memang tindak pidananya penggelapan, itu bukan uang dititipkan. Ini investasi. Makanya kita buktikanlah nanti,” jelas Sumarso kepada wartawan.

Di pihak lain, SF selaku saksi korban menegaskan, perjanjian yang dibuatnya dengan Timothy adalah perjanjian pengelolaan dana. Timothy yang menginvestasikan dana dari dirinya ke berbagai bidang usaha. Karena itu SF menilai risiko pemilihan investasi itu yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan Timothy.

“Perjanjiannya pengelolaan dana. Saya menitipkan dana untuk dikelola Timothy, dengan cek senilai dana yang saya keluarkan sebagai penjaminnya,” tandasnya.


Jaksa Minta Pihak Timothy Tidak Campur Adukkan Pidana dengan Perdata