Kenalan di Klub Mobil, Diajak Investasi Tender Besar, Rp 459 Juta Raib

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kenalan di Klub Mobil, Diajak Investasi Tender Besar, Rp 459 Juta Raib


JawaPos.com – Nasib sial menimpa Arman Saphari. Niat ingin mendapat untung besar dari berbisnis dengan temannya sendiri, malah harus merugi ratusan juta setelah modal yang ia berikan dihabiskan oleh temannya, Hie Irwan Hanjaya, 43.

Arman ditipu oleh temannya sendiri, dengan modus investasi. Dia dibohongi oleh Hie berkedok tender besar pembelian sparepart mobil. Akhirnya dia harus merugi besar.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis Hie bersalah melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Dia divonis 2,5 tahun sesuau dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan Terdakwa Hie Irwan Hanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Yulisar dalam putusannya seperti dikutip dari website resmi MA, Sabtu (19/6).

Kasus ini berawal saat Hie berkenalan dengan Arman di Cirebon, Jawa Barat dalam acara perkumpulan klub Mobil Nissan Serrena. Setelah perkenalan tersebut keduanya sering berhubungan melalui telepon. Hie mengaku sebagai Direktur PT Jestraco Makmur Abadi.

Setelah cukup dekat, Hie bercerita kepada Arman sedang kesulitan modal. Dia mengajak Arman untuk kerja sama pengadaan barang berupa ban dan kampas rem. Hie mengatakan kepada korban mendapat Purchase Order (PO) dari Blue Bird. Hie menawarkan keuntungan 70 persen untuk Arman dan 30 persen untuk dirinya.

Agar menyakinkan Hie menunjukan dokumen surat berupa 1 lembar surat PT Gajah Tunggal Tbk No.019/CL/GT/VI/2016 tanggal 21 September 2016, 1 lembar surat PT Mitrametal Perkasa No.024/SR-MP/XII/2016, tanggal 5 Desember 2016, 1 lembar Purchase Order Blue Bird Group No.199/QTN-GT/BBG-I-2017, tanggal 9 Januari 2017, 1 lembar Purchase order Blue Bird group No.198/QTN-ANZ/BBG-I-2017 tanggal 9 Januari 2017, 1 Lembar Invoice PT Jestraco drngan total tagihan Rp 390.500.000 dan 1 lembar invoice PT Jestraco dengan total tagihan Rp 196.250.000, tanggal 16 Januari 2017.

Surat-surat tersebut dipastikan fiktif. Hie membuat sendiri sebagai akal-akalan untuk menyakinkan korban. Benar saja, dokumen itu berhasil membuat korban tergerak hatinya untuk menginvestasikan uang.

Pada 10 Januari 2017, Hie mengadakan perjanjian kerjasama dengan Arman yang bertempat di rumah Hie di Jalan Taman Sari IV, Taman sari, Jakarta Barat. Dalam kerja sama tersebut dijelaskan soal pengadaan kampas rem merk Anzen, ban GT Radial Anatara. Di dalam perjanjian ini juga dijelaskan PT Jesrraco sebagai distributor resmi kampas rem Anzen yang ditunjuk oleh PT Mitra Metal Perkasa, dan juga sebagai distributor resmi GT Radial yang ditunjuk oleh PT Gajah Tunggal sebagai distributor yang memasok kebutuhan  PT Blue Bird Group.

Adapun jumlah PO yang diterima yakni 3.200 set kampas rem Anzen dengan nilai Rp 390.500.000,- dan 250 pcs ban GT Radial dengan nilai Rp 196.250.000. Hie kemudian meminta kepada Arman untuk memberikan dana investasi pengadaan barang tersebut.

Pada 11 Januari 2017 Arman mentransfer uang sebesar Rp 171.250.000 untuk pembayaran invoice ban ke rekening yang diberikan Hie. Dan mentransfer Rp 288.462.600. Namun setelah uang modal ditransfer, dalam jangka waktu satu bulan sebagai waktu jatuh tempo dalam perjanjian, Hie tidak pernah diberikan keuntungan dan uang modal pun tak dikembalikan.

Akhirnya diketahui jika uang yang diterima Hie tidak digunakan untuk pembelian ban dan kampas rem. Uang tersebut malah digunakan oleh Hie untuk kepentingan pribadi. Seperti membayar utang di bank. Selain itu, Hie juga tidak memiliki kerja sama dengan PT Gajah Tunggal, PT Mitra Metal dan tidak pernah ada PO dari PT Blue Bird Group. “Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 459.712.600,” kata Yulisar.

Dalam persidangan, Arman juga turut memberikan kesaksian. Pada poinnya membenarkan mengalami kerugian Rp 459 juta. Dia mau menginvestasikan uangnya setelah Hie menyampaikan tengah kekurangan modal.

Kendati demikian, Arman mengakui selama proses hukum berjalan, Hie sudah mengembalikan sebagian kecil uang yang diinvestasikannya. “Terdakwa baru mengembalikan kerugian sebesar Rp 40.000.000,” kata Arman.

Sementara itu, Staf Purchasing Blue Bird Group Dikaridwa dalam persidangan memastikan perusahannya tidak pernah bekerja sama dengan PT Jestraco ataupun Hie untuk pengadaan sparepart mobil. Sehingga Blue Bird memastikan tidak pernah mengeluarkan PO Rp 196 juta untuk pembelian ban GT Max Pro.

“Bahwa PT BLUE BIRD tidak pernah mengeluarkan purchasing order kepada PT Jestraco untuk pembelian kampas rem (Brake Pad) dengan total pembelian sebesar Rp 390.500.000,” kata Dikaridwa.

Saksi dari PT Gajah Tunggal juga membantah membuat kerja sama dengan Hie untuk pengadaan kampas rem merk Anzen.

Dalam nota pembelaannya, Hie tidak membantah kejahatannya. Dia mengakui telah melakukan penipuan berkedok pengadaan sparepart mobil. Hie hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan sudah mengaku bersalah dan tidak akan mengulanginya.

Hie juga mengakui tidak pernah memiliki kerja sama dengan PT Gajah Tunggal, Pt Mitra Metal Perkasa, maupun PT Blue Bird Group. Semua dokumen yang dimilikinya hanyalah akal-akalan untuk melakukan penipuan.


Kenalan di Klub Mobil, Diajak Investasi Tender Besar, Rp 459 Juta Raib