Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah


Ungkap Pemalsu Sertifikat hingga Jual Beli Fiktif

JawaPos.com – Polda Jawa Timur dan jajaran punya gawe memburu mafia tanah. Sejumlah kasus penguasaan tanah tanpa prosedural sudah diungkap satgas antimafia tanah. Nilai kerugian mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Salah satunya penggelapan sertifikat lahan senilai Rp 225 miliar. Agung Wibowo, tersangkanya, ditangkap di Solo. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka tidak hanya dijerat pasal tentang penipuan atau penggelapan. Namun juga pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang. ”Unsur pidana yang ditemukan diproses,” ujarnya kemarin (13/6).

Upaya itu, kata dia, adalah bukti komitmen Polda Jatim memberantas mafia tanah. ”Barang buktinya tidak hanya dokumen terkait penipuan. Namun juga aset tersangka yang diduga berasal dari pencucian uang,” jelasnya.

Gatot menambahkan, aset tersangka sudah disita. Di antaranya, Jeep Wrangler Sport, Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan uang Rp 1,5 miliar. Juga Honda PCX, Honda Vario, dan Yamaha N-Max. Kemudian tiga sertifikat tanah, tiga ponsel, dan belasan keris.

Modusnya, Agung mengaku bisa membantu korban menjual lahan seluas 97,4 hektare. Syaratnya, dia harus memegang sertifikat asli. Untuk meyakinkan korban, Agung memberikan cek senilai Rp 225 miliar. Dalihnya sebagai jaminan bahwa tanah pasti akan terjual. Agung juga mengundang mereka ke rumah untuk melihat tumpukan uang di lemari. Jumlahnya disebut Rp 6 miliar. Agung mengaku uang yang ternyata palsu itu adalah komisi yang pernah didapatkan dari klien lain.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan sertifikat kepada pelaku. Namun, saat jatuh tempo pencairan cek, bank menyebut cek itu kosong. Korban meminta kembali sertifikatnya. Ternyata sertifikat yang diterimanya palsu. Sertifikat yang asli digadaikan Rp 43,7 miliar.

Satgas Antimafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya juga mengungkap praktik mafia tanah di Kecamatan Tandes, Surabaya. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djerman Prasetyawan, Samsul Hadi, dan Subagiyo. Nama terakhir merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Gresik. Menurut polisi, ketiganya bekerja sama untuk menguasai lahan seluas 1,7 hektare di kawasan Manukan.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir menyatakan, para tersangka merancang penyerobotan lahan itu dengan matang. Mereka menjalankan sejumlah rencana secara bertahap. Mulai membuat ikatan jual beli palsu hingga mengajukan gugatan rekayasa yang para pihaknya sudah diatur sedemikian rupa.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Surabaya Dijemput Paksa Polisi

Objek gugatannya tanah milik orang lain yang sama sekali tidak terkait dengan penggugat maupun tergugat. Gugatan itu dimenangi salah satu pihak. ”Putusannya dipakai untuk melengkapi berkas permohonan penerbitan sertifikat,” tuturnya.


Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah