Rebutan Sebuah Toilet 4 Meter Persegi, Ajukan Gugatan hingga Kasasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Rebutan Sebuah Toilet 4 Meter Persegi, Ajukan Gugatan hingga Kasasi


Ini bukti bahwa toilet bernilai ”tinggi”. Sastra Widjaja Gondo Siswanto mengajukan gugatan hingga kasasi dan mengajukan gugatan lagi, demi sebuah toilet seluas 4 meter persegi.

TOKO di Jalan Kopi Nomor 28 Surabaya sudah lama dikuasai keluarga Sastra Widjaja Gondo Siswanto secara turun-temurun. Kakek Sastra, Uh Yen Sin, awalnya menyewa toko ini dari PT Kalisarie selaku perusahaan pengembang kompleks pertokoan di kawasan tersebut sejak 1956. Tidak ada toilet di dalam bangunan seluas 25 meter persegi yang kini bernama Toko Subur itu.

”Sejak dulu pengembang pertokoan di Jalan Kopi dan di Jalan Slompretan tidak menyediakan kamar kecil atau WC yang lokasinya menyatu dengan tokonya,” ujar pengacara Sastra, Kosdar.

Toilet pribadi Toko Subur oleh pengembang dibangun di belakang Toko Santosa di Jalan Slompretan Nomor 82-B. Lokasi toilet Toko Subur saling membelakangi dengan toilet Toko Santosa. Menurut Kosdar, toilet yang dibangun terpisah dari bangunan toko sudah lumrah di kompleks pertokoan kawasan tersebut. Sebagian toko lain juga sama, bangunan toiletnya terpisah dan berada di belakang toko lain. ”Sebelum ini tidak pernah ada masalah,” katanya.

Ayah Sastra, Halim Gondosiswanto, membeli toko tersebut pada 1977 dari pengembang setelah lama disewa. Toko itu lantas dihibahkan Halim kepada Sastra pada 1997. Sastra punya bukti kepemilikan toko berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB). ”Objek sengketa tanah seluas 4 meter persegi yang di atasnya bangunan WC di belakang Toko Santosa merupakan fasilitas tak terpisahkan dari Toko Subur,” tutur Kosdar.

Namun, pada 2019, seseorang yang mengaku sebagai pegawai Toko Santosa datang ke Toko Subur. Dia meminta Toko Subur membongkar toilet yang berada di belakang Toko Santosa. Alasannya, tanah toilet itu milik Toko Santosa. Orang itu menunjukkan SHGB atas nama Awie Salim, pemilik Toko Santosa. SHGB itu menerangkan luas tanah Awie 48 meter persegi, termasuk tanah seluas 4 meter persegi yang di atasnya berdiri toilet Toko Subur.

”PBB (pajak bumi dan bangunan) dia (Awie) sebenarnya hanya 38 meter persegi. Tidak masuk WC itu. Di pembaruan sertifikat jadi 42 meter persegi pada 2019,” ungkapnya.

Sastra keberatan toiletnya diklaim Awie. Dia lantas menggugat Kantor Pertanahan (Kantah) II Surabaya sebagai pihak yang menerbitkan SHGB Awie di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sastra minta SHGB Awie dibatalkan karena sudah memasukkan bangunan toiletnya.

Gugatan itu tidak diterima PTUN karena menyangkut sengketa kepemilikan objek yang harus diselesaikan secara perdata. Sastra banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi TUN. Namun, di tingkat kasasi dia kalah lagi.

Sastra kini menggugat Awie di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai petunjuk PTUN. Kosdar mengatakan, SHGB Awie cacat prosedur karena diterbitkan tanpa pernah ada pengukuran dulu. Selain itu, Awie dianggap sudah berbuat melawan hukum karena telah memasukkan toilet ke dalam sertifikat tanpa persetujuan atau pelepasan dari Sastra. ”Kami minta sertifikat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang yang WC seluas 4 meter persegi,” katanya.

Kini toilet tersebut dikuasai Awie. Kosdar mengatakan, pemilik Toko Santosa tersebut mengambil alihnya dengan cara merusak gembok yang dipasang Sastra dan menggantinya dengan gembok baru. Awie menguasainya sejak 13 Maret 2021. Pengacaranya, Susan Himawan, memasang pengumuman yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan toilet itu sah secara hukum milik Awie.

”Pihak Awie pasang pengumuman di atas dan merusak gembok Sastra. Padahal, belum ada putusan perdata yang menyatakan siapa yang berhak atas WC tersebut. Makanya, saya gugat juga perusakan gembok tersebut,” ujar Kosdar.

Baca Juga: Ini Kriteria Jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci PPDB SMP di Surabaya

Sementara itu, Susan Himawan yang berkantor di kompleks Ruko Promenade MERR Nomor 35 Jalan Ir Soekarno, Rungkut, Surabaya, melalui stafnya yang menolak menyebutkan namanya menolak permintaan konfirmasi. ”Beliau (Susan, Red) sedang di Jakarta. Maaf, semua informasi dari satu pintu beliau sendiri. Maaf, Bu Susan belum berkenan (dikonfirmasi),” ujar staf tersebut.


Rebutan Sebuah Toilet 4 Meter Persegi, Ajukan Gugatan hingga Kasasi