Kejati Sumut Susun Dakwaan Perkara Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejati Sumut Susun Dakwaan Perkara Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal


JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sedang menyusun surat dakwaan perkara tindak pidana kasus korupsi jual beli vaksin Covid-19 ilegal kepada warga Kota Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian seperti dilansir dari Antara di Medan membenarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut masih menyusun dakwaan kasus itu. ”Kejati Sumut menunjuk Robertson Pakpahan sebagai ketua tim JPU dalam perkara tindak pidana korupsi jual beli vaksin Covid-19 ilegal,” ujar Sumanggar Siagian yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli vaksin Covid-19 ilegal kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumatera Utara. Tiga tersangka itu, yakni IW, KS, dan SW, berkas perkara tersebut diterima dari Polda Sumut, Kamis (15/7) sore.

Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada beberapa kelompok warga di Kota Medan. Keempat tersangka itu SW, 40, agen Properti Medan Polonia (pemberi suap); IW, 45, ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap); KS, 47, ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap); dan SH, ASN Dinas Kesehatan Sumut.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB. Tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp 250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220.000 per orang sedangkan Rp 30.000 menjadi komisi bagi SW.


Kejati Sumut Susun Dakwaan Perkara Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal