Respons Istana Setelah 57 Pegawai KPK Kirim Surat ke Jokowi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Respons Istana Setelah 57 Pegawai KPK Kirim Surat ke Jokowi


JawaPos.com – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan saat ini pemerintah sedang meninjau surat yang baru saja diterima tersebut.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas aspirasi serta masukan dari pihak manapun. Terkait permasalahan ini pemerintah akan tinjau dengan seksama, setiap poin yang disampaikan,” ujar Faldo kepada JawaPos.com, Selasa (24/8).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menuturkan surat tersebut saat ini masih dikaji. Itu untuk merespons langkah apa yang paling tepat dalam menindaklanjutinya surat dari 57 pegawai lembaga antirasuah ini.

“Pemerintah tentunya ingin menemukan solusi yang mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tidak melanggar aturan hukum dan perundangan lainnya. Yang pasti, pemberantasan korupsi adalah komitmen kita semua,” katanya.

Selain itu, Faldo mengatakan perdebatan di antara ahli mengenai TWK dan peralihan status pegawai KPK tersebut juga terus pantau dipantau oleh pemerintah. Faldo menegaskan pemerintah mendengar semua aspirasi.

“Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut kami akan kabari. Kita tunggu perkembangannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN bersurat kepada Presiden Jokowi meminta untuk segera diangkat menjadi ASN.

Salah satu pegawai KPK, Hotman Tambunan mengatakan permintaan itu didasari oleh hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam laporan kedua lembaga tersebut, ada dugaan maladministrasi dan pelanggaran HAM selama proses alih status.

Menurut Hotman, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK dianggap bermasalah, menyalahi peraturan sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Alhasil, menurut Hotman, sudah sepatutnya semua ke-57 pegawai diangkat menjadi ASN. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19/2019.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menyatakan keengganannya menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Ke-57 pegawai KPK itu pun terancam dipecat pada 1 November 2021.


Respons Istana Setelah 57 Pegawai KPK Kirim Surat ke Jokowi