Polda Metro Masih Berlakukan Aturan Ganjil Genap di Wilayah Jakarta

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polda Metro Masih Berlakukan Aturan Ganjil Genap di Wilayah Jakarta


JawaPos.com – Polda Metro Jaya masih memberlakukan penerapan ganjil genap pada perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM hingga 30 Agustus 2021. Meski begitu, kini Jakarta tidak lagi berada pada level 4, melainkan turun menjadi level 3.

“Ganjil genap masih berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, Selasa (24/8).

Kebijakan pembatasan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk membatasi mobilitas kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. Tetapi, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan mobil pribadi.

Penerapan ganjil genap ini dilakukan dari sebelumnya pengetatan mobilitas berupa pencekatan di sejumlah untuk mengurangi mobilitas di wilayah Jakarta. Terdapat delapan titik yang dilakukan penerapan ganjil genap mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Adapun delapan titik itu yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Sambodo menambahkan, evaluasi kebijakan ganjil genap ini masih menunggu hasil rapat dari pihak pemerintah pusat maupun daerah. “Sambil menunggu juga instruksi Mendagri terbaru terkait PPKM level 3,” pungkas Sambodo.


Polda Metro Masih Berlakukan Aturan Ganjil Genap di Wilayah Jakarta