Warga TPL Desak Bupati Sidoarjo Tagih PSU ke Pengembang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Warga TPL Desak Bupati Sidoarjo Tagih PSU ke Pengembang


JawaPos.com–Pembangunan perumahan Taman Pondok Legi (TPL) II, III, dan IV, sudah selesai sejak bertahun-tahun lalu. Namun, hingga kini lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) belum diserahkan pengembang kepada Pemkab Sidoarjo. Warga TPL meminta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menagih lahan yang termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) tersebut.

Ketua RW 09, Desa Pepelegi yang menaungi TPL II, III, dan IV, Aris Syamsu Edy menjelaskan, pihaknya sudah mengirim surat kepada tim verifikasi PSU di Pemkab Sidoarjo sejak April. Namun, hingga kini belum ada balasan resmi.

’’Sudah dua kali surat dikirim, tapi tidak ada tindak lanjutnya,’’ keluh Aris.

Dia juga telah membentuk panitia khusus (pansus) yang ditugasi mengurus legalitas PSU perumahan.

Ketua Pansus PSU RW 09 Setyo Budi Wahono menegaskan, pengembang  perumahan seharusnya segera menyerahkan PSU kepada pemkab. Dengan begitu, warga bisa mengelola PSU tersebut secara maksimal.

’’Sejak awal, warga mengelola PSU secara swadaya,’’ kata Setyo Budi Wahono.

Pensiunan PNS Pemprov Jatim itu menjelaskan, warga juga berencana merenovasi Masjid At-Taqwa yang berada di area perumahan. Namun, rencana itu terhenti karena status lahan masih milik pengembang.

’’Penyerahan PSU itu akan memberi kepastian hukum dalam pemanfaatannya,’’ terang Budi.

Dia juga berharap pimpinan pengembang bersedia berkoordinasi dengan RW terkait PSU tersebut.

Sekda Sidoarjo Achmad Zaini selaku ketua tim verifikasi penyerahan PSU enggan berkomentar panjang. Dia mengatakan bahwa hal teknis terkait PSU ditangani Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang (PUCKTR).

’’Sebaiknya dibicarakan dengan OPD (Organisasi perangkat daerah) teknis, yaitu PUCKTR,’’ kata Achmad Zaini.

Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono juga menerima pengaduan dari warga TPL. Dia berjanji menindaklanjuti pengaduan tersebut.

’’Segera kirim surat pengaduan yang ditujukan kepada ketua DPRD. Nanti akan kami bahas di komisi,’’ jelas mantan ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo itu.

Dia juga menegaskan, pembangunan masjid perumahan tetap bisa dilakukan warga meski lahan belum diserahkan pengembang kepada pemda. ’’Selama sesuai dengan site plan, silakan dilanjutkan. Pengembang tidak boleh mengubah peruntukan,’’ tegas Warih.


Warga TPL Desak Bupati Sidoarjo Tagih PSU ke Pengembang