June 17, 2020 at 08:34AM - Nazaruddin Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin, Tapi Wajib Lapor -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Nazaruddin Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin, Tapi Wajib Lapor

JawaPos.com – Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang, M. Nazaruddin ternyata sudah keluar dari Lapas Sukamiskin. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak Minggu (14/6) lalu.

“Hari Minggu 14 Juni 2020 dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Abdul Aris, seperti dikutip Radar Bandung (Jawa Pos Group), Rabu (17/6).

“Pembimbingan awal WBP di Bapas sudah selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB (cuti menjelang bebas) dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung,” imbuhnya.

Ia mengatakan, kebijakan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas. Keputusan pemberian cuti menjelang bebas sudah melalui sejumlah proses, di antaranya dihadapkan petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Terpidana, sebelumnya dihadapkan ke Bapas Bandung untuk pembimbingan awal pada Jumat (12/6).

Setelah itu, Nazaruddin menjalani cuti mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020. Selama menjalani masa cuti, Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Bapas Bandung setiap satu minggu sekali untuk melaporkan keberadaannya.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana mengatakan, Nazaruddin selama menjalani cuti menjelang bebas harus berada di Kota Bandung. Jika ada keperluan untuk ke luar kota maka harus melapor kepada Bapas.

“Sekarang di Bandung dulu, nanti setelah bebas tinggal di Bogor atau Jakarta, tapi di Bandung juga ada perusahaannya. Tapi, misalnya dia mau ke luar kota dia harus lapor, itu di luar wajib lapor. Bebas murninya setelah cuti menjelang bebas 13 Agustus,” ucapnya.

Perlu diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Atas kasus itu, ia dihukum 6 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:

Nazaruddin Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin, Tapi Wajib Lapor