June 18, 2020 at 07:07AM - Catat! Penumpang Ojol di Surabaya Harus Bawa Helm Sendiri -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Catat! Penumpang Ojol di Surabaya Harus Bawa Helm Sendiri

JawaPos.com − Mulai Selasa (16/6) para driver ojek online (ojol) diperbolehkan kembali mengangkut penumpang. Namun, banyak yang melanggar ketentuan normal baru yang diatur di Perwali Nomor 28 Tahun 2020.

Yang langsung bisa terlihat adalah pelanggaran terkait helm. Dalam perwali, penumpang diwajibkan membawa helm sendiri. Driver tidak boleh menyediakannya. ”Ini sepele, tapi fatal kalau dilanggar,” ujar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto kemarin. Helm yang dipakai bergantian bisa menjadi sarana penularan Covid-19. Karena itulah, pengemudi maupun penumpang harus menaati aturan tersebut.

Irvan mengatakan, pengemudi berhak menolak jika penumpang tidak membawa helm. Untuk menghindari konflik, mereka harus memastikan bahwa penumpang menyiapkan helm sebelum dijemput. Caranya, menelepon atau menggunakan fitur chatting pada aplikasi.

Jika dilanggar, tentu ada sanksinya. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah penyitaan KTP selama 14 hari. Hukuman administratif itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Sebab, selama PSBB aparat tidak memberikan sanksi tegas.

Selain helm, ada juga kewajiban menyediakan penyekat di tempat duduk. Hal tersebut sudah diberlakukan di sejumlah daerah. Salah satunya DKI Jakarta. ”Ini seharusnya operator yang menyediakan,” lanjut mantan kepala Satpol PP Surabaya itu.

Jika operator belum bisa menyediakan seluruh penyekat itu, pengemudi bisa membuat secara mandiri. Irvan mengatakan bahwa semua pihak harus berkolaborasi untuk mewujudkan keadaan normal baru yang sudah diatur pemerintah.

Secara terpisah, Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Daniel Lukas Rorong menyambut baik dibukanya kembali layanan pengangkutan penumpang itu. Saat driver hanya diperbolehkan mengangkut barang, pendapatan mereka merosot tajam. ”Saya mewakili rekan-rekan ojol berterima kasih kepada Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya atas diizinkannya kembali layanan penumpang ini,” ujarnya kemarin.

Terkait penyekat, para driver belum mendapatkannya dari aplikator. Rorong masih mencoba berkomunikasi terkait hal tersebut. Sebab, hingga kemarin informasi yang beredar masih simpang siur. ”Apakah itu disediakan aplikator atau bagaimana? Lalu, apakah itu gratis atau ditanggung sendiri oleh mitra ojol?” lanjutnya. PDOI memahami betul pentingnya separator tersebut. Mereka siap menaati ketentuan asalkan ada kejelasan dari aplikator maupun pemerintah.

Dia juga menyinggung penggunaan masker. Penumpang dan driver harus saling mengingatkan apabila ada di antara mereka yang tidak memakai masker. Mereka juga bisa membatalkan order jika ada driver maupun pemesan yang tidak menaati protokol kesehatan. ”Ini demi keamanan dan kesehatan bersama,” jelas dia.

Tidak disarankan bertransaksi memakai uang tunai. Sebab, uang juga bisa menjadi sarana penularan virus. Karena itu, para penumpang diharapkan mengisi saldo nontunai sebelum bepergian.

BOLEH ANGKUT PENUMPANG ASALKAN:

  • Pengemudi harus menyediakan hand sanitizer dan mengisi ulang secara teratur.
  • Pengemudi wajib memakai masker, sarung tangan, helm full face, dan jaket lengan panjang.
  • Operator/aplikator memastikan secara sistem bahwa kendaraan sudah disemprot disinfektan.
  • Operator/aplikator mengupayakan partisi penyekat untuk meminimalkan kontak fisik.
  • Penumpang membawa helm pribadi dan hand sanitizer serta memakai masker. Apabila diperlukan, juga menggunakan face shield serta sarung tangan.
  • Operator/aplikator mengoptimalkan pembayaran secara nontunai.
  • Operator/aplikator mewajibkan dan memastikan terjadinya physical distancing antara penumpang dan driver.

Sumber: Perwali Nomor 28 Tahun 2020

Catat! Penumpang Ojol di Surabaya Harus Bawa Helm Sendiri