Mediasi Gagal, Rhoma Irama Lanjutkan Gugatan Hak Cipta Lagu Rp 1 M

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mediasi Gagal, Rhoma Irama Lanjutkan Gugatan Hak Cipta Lagu Rp 1 M


JawaPos.com – Polsek Makasar, Jakarta Timur membubarkan sekelompok relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) saat membagikan bantuan untuk korban banjir Jakarta. Hal itu lantaran para relawan ini terdapat yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Kapolsek Makasar Jakarta Timur Kompol Saiful Anwar mengatakan, peristiwa ini terjadi di Cipinang Melayu pada Sabtu (20/2). Relawan dibubarkan karena pemggunaan atribut FPI sudah dilarang oleh negara. Mengingat FPI telah dinyatakan sebagai ormas terlarang.

“Kan mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang, kan kita tahu sendiri,” kata Saiful saat dihubungi, Senin (22/2).

Baca Juga: Korban Banjir Jakarta Dapat Bantuan Sembako

Saiful menjelaskan, para relawan ini berjumlah sekitar 10 orang. Adapun atribut FPI yang digunakan berupa bendera, pakaian dan perahu karet.


Mediasi Gagal, Rhoma Irama Lanjutkan Gugatan Hak Cipta Lagu Rp 1 M