Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota KPID Jatim

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota KPID Jatim


JawaPos.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kampanye nikah muda yang dilakukan oleh wedding organizer Aisya Weddings di media sosial hingga brosur. Kasus ini juga telah dilaporkan untuk dibawa ke ranah hukum.

“Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban,” jelas Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra dalam keterangannya, Kamis (11/2).

Mengingat bahwa saat ini Indonesia tengah melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak. Bahkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun.

Kemudian dalam UU Perlindungan Anak juga menegaskan, tanggungjawab orang tua dalam mencegah terjadi pernikahan usia anak. Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid-19.

“Upaya sosialisasi, pencegahan dan bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua agar capak mengasuh di era pandemik ini. Gerakan Stop Perkawinan usia anak juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, serta keluarga untuk menyatakan stop perkawinan usia anak demi kepentingan terbaik anak,” tambahnya.


Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota KPID Jatim