Polda Sumut Masih Dalami Kasus Perdagangan Bayi di Medan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polda Sumut Masih Dalami Kasus Perdagangan Bayi di Medan


JawaPos.com–Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih mendalami kasus perdagangan bayi di Kota Medan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari Antara di Medan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah diamankan berinisial A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp 5 juta.

”Dia kemudian menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp 28 juta,” kata Hadi.

Hadi mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.

”Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” ujar Hadi.

Saat ini, bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, pada Senin (15/2).

Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP, SIM, dan STNK motor.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polda Sumut Masih Dalami Kasus Perdagangan Bayi di Medan