Sekda Sebut Sertifikat Elektronik Percepat Kepastian Hukum Atas Tanah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sekda Sebut Sertifikat Elektronik Percepat Kepastian Hukum Atas Tanah


JawaPos.com–Pemprov Sulsel memastikan siap menyosialisasikan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik agar bisa lebih dipahami dan diketahui masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani mengatakan, sertifikat elektronik atas tanah mempercepat adanya kepastian hukum bagi pemilik tanah.

”Pada prinsipnya sertifikat elektronik begitu baik, efektif, dan ada kepastian hukum yang lebih cepat,” kata Abdul Hayat Gani seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Namun dia mengaku, hingga saat ini, belum melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan terkait dengan hal tersebut. Sebab, Kepala BPN Sulsel saat ini tengah fokus menjalani perawatan dan pemulihan akibat Covid-19.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR Dwi Purnama menjelaskan, sertifikat elektronik itu untuk menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum, dan perlindungan hukum. Manfaat lainnya, termasuk mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan, serta menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

”Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi, baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna dan penyedia layanan,” ujar Dwi Purnama.

Saksikan video menarik berikut ini:


Sekda Sebut Sertifikat Elektronik Percepat Kepastian Hukum Atas Tanah