125 Konten Terjaring Virtual Police, 89 Masuk Unsur Hate Speech

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

125 Konten Terjaring Virtual Police, 89 Masuk Unsur Hate Speech


JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah gencar menjalankan program virtual police. Peringatan telah dikeluarkan terhadap akun-akun media sosial yang terindikasi melakukan pelanggaran pidana.

“Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri periode 23 Februari sampai dengan 11 Maret 2021, menunjukkan ada sebanyak 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (13/3).

Dari 125 konten yang dikenakan teguran, 89 di antaranya telah memenuh unsur ujaran kebencian atau hate speech, dan 36 lainnya belum. Dari jumlah tersebut, 40 akun telah dikirimi peringatan pertama melalui direct message (DM), kemudian 12 akun dikirimi peringatan kedua, 9 akun dikirimi peringatan ketiga, tidak dikirim peringatan virtual 7 akun, dan gagal terkirim 21 akun.

Sementara itu, terkait akum yang gagal dikirimi peringatan karena akun tersebut sudah dihapus ole pemiliknya. “Jadi, belum sempat diperingati kontennya hilang ya, hit and run itu namanya,” jelas Ramadhan.

Virtual police kebanyakan menjaring konten di media sosial Twitter sebanyak 79, Facebok 32 konten, 8 konten di Instagram, 5 konten di YouTube, dan 1 konten WhatsApp.

Sebelumnya, Mabes Polri meluncurkan program baru yang diberi nama Virtual Police. Lewat program ini, Polri akan memantau aktivitas masyarakat di dunia maya. Apabila seseorang didapati membuat konten yang terindikasi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka akan langsung dikenakan teguran.

Program ini akan mengedepankan edukasi kepada pengguna media sosial. Oleh karena itu, akun yang diduga melanggar ditegur menggunakan akun resmi Polri. Dengan begitu, pelanggar diharapkan bisa memyadari akan kesalahannya dan tidak mengulang kesalahannya.

Virtual Police dibuat mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Sigit pada Jumat (19/2).

Dalam Surat Edaran berisi penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.


125 Konten Terjaring Virtual Police, 89 Masuk Unsur Hate Speech