Jubir KPK Diminta Tak Berbohong Terkait Dokumen Hasil TWK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jubir KPK Diminta Tak Berbohong Terkait Dokumen Hasil TWK


JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berbohong terkait dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Terlebih Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan dokumen hasil TWK seluruhnya sudah diberikan kepada KPK, pada 27 April 2021 lalu.

“Mengingatkan kepada Plt Juru Bicara KPK untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Betapa tidak, berdasarkan pemberitaan yang terpampang dalam website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disebutkan bahwa tanggal 27 April 2021 Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menyerahkan hasil TWK kepada Pimpinan KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (17/6).

“Jadi, justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK,” imbuhnya.

Kurnia sangat menyesalkan informasi yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait keengganan membuka hasil TWK. Dia menduga, TWK digunakan hanya sebagai alat untuk menyingkirkan pegawai KPK yang dipandang berintegritas.

“Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK,” tegas Kurnia.

Terpisah, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah diserahkan seluruhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia membenarkan, penyerahan hasil TWK itu saat Pimpinan KPK menyambangi kantor BKN pada 27 April 2021 lalu.

“Semua dokumen sudah diserahkan ke KPK. Sifatnya rahasia negara,” ucap Bima kepada JawaPos.com, Rabu (16/6).

Bima menyatakan dokumen hasil TWK yang meluluskan 1.274 pegawai KPK itu bersifat rahasia. Sehingga tidak bisa sembarang orang melihat atau membuka dokumen tersebut. “Makanya semuanya bersegel,” cetus Bima.

Sebelumnya Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sedang berusaha meminta hasil salinan data dan informasi terkait TWK. Menurut Ali, PPID KPK telah merespon sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Bahwa Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permintaan dan Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya, dengan memberikan alasan secara tertulis,” tegas Ali, Selasa (15/6).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, pihaknya berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.

“Saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pemenuhan informasi tersebut. Karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK,” pungkas Ali.


Jubir KPK Diminta Tak Berbohong Terkait Dokumen Hasil TWK