MKKBN Lengkapi Barang Bukti Pengaduan Soal Ketua MDA Bali ke Polda

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

MKKBN Lengkapi Barang Bukti Pengaduan Soal Ketua MDA Bali ke Polda


JawaPos.com–Perkumpulan Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) datangi kembali Kepolisian Daerah Bali untuk melengkapi barang bukti pengaduan masyarakat. MKKBN mengadukan Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

”Kami telah menyerahkan barang bukti baru kepada pihak kepolisian,” kata Ketua MKKBN Ketut Nurasa seperti dilansir dari Antara di Denpasar.

Penyampaian barang bukti ke Polda Bali dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/37/VI/202/Ditreskrimum diterima Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali Kompol I Wayan Sidin dan Kompol Cok Gede Mustika.

Sebelumnya, pada 13 Mei, Nurasa menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Polda Bali dengan Nomor Registrasi dumas/303/V/2021/SPKT Polda Bali dengan dugaan tindak pidana pemberian keterangan/data palsu pada suatu akta autentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan. Teradunya adalah Ketua MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

Dengan adanya Surat Keputusan Bersama antara Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali tentang Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta di Bali, telah menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di tengah masyarakat. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan, kebencian, dan sampai menjadi antipati ketika ada yang menjadi penekun sampradaya (aliran keagamaan).

”Jangan makerah (bermusuh) dengan saudara sendiri, menuduh kanan kiri. Kami dari dahulu juga menolak tradisi asing karena kami para bakta masih ikut adat dan budaya Bali. Di tempat tinggal masing-masing masih masuk adat dan dresta masing,” ucap Ketut Nurasa.

Menurut dia, jika ada oknum penekun sampradaya yang menyebarkan nondresta Bali, semestinya disebutkan dengan jelas dan tidak boleh semua dipukul rata. Pihaknya murni ingin bermusyawarah untuk mencapai perdamaian sesuai norma-norma dalam agama Hindu.

”Di antaranya menyama braya, vasudaiwa kutumbakam, welas asih, paras paros, ahimsa param dharma dan sebagainya. Kami tidak akan menanggapi pihak-pihak yang tidak memberikan solusi, apalagi yang menimbulkan keributan yang lebih parah lagi dan memicu keributan maupun konflik horizontal yang dapat merusak citra pariwisata Bali, selama ini sudah dikenal rukun dan damai,” terang Nurasa.

Dia menegaskan, warga Bali yang tergabung dalam wadah MKKBN sama sekali tidak ada kepentingan untuk terkenal, untuk kekuasaan, untuk uang, untuk jabatan, atau untuk merugikan orang.

Sebelum mendatangi Polda Bali, Nurasa menyampaikan surat perlawanan terhadap pengaduan yang disampaikan Tim Hukum Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Surat perlawanan tersebut diterima Humas Pengadilan Tinggi Denpasar Nyoman Sumaneja. Ditembuskan kepada Ketua PHDI Pusat, Ketua PHDI Provinsi se-Indonesia, dan Ketua MDA Provinsi Bali.

”Menurut saya, pengaduan itu salah alamat karena saya bukan sebagai penasihat hukum terkait dengan laporan yang diajukan ke Polda Bali,” tutur Ketut Nurasa.

Sebelumnya, tim hukum GKHN I Nengah Yasa Adi Susanto dan A.A. Ngurah Mayun Wahyudi menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tingi Denpasar yang mempertanyakan status advokat Ketut Nurasa sebagai mantan narapidana.


MKKBN Lengkapi Barang Bukti Pengaduan Soal Ketua MDA Bali ke Polda