Kunjungan Kerja dari Luar Surabaya Wajib Tunjukkan Hasil Usap PCR

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kunjungan Kerja dari Luar Surabaya Wajib Tunjukkan Hasil Usap PCR


JawaPos.com–Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan pelaku kunjungan kerja (kunker) dari luar daerah wajib menunjukkan hasil tes usap (swab test) PCR. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan.

”Ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seperti dilansir dari Antara di Surabaya.

Eri mengatakan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/5741/436.8.4/2021 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya. Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah Kota Surabaya.

Untuk itu, menurut dia, dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif. Hasil tes itu diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.

”Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja,” ujar Eri Cahyadi.

Selain itu, diimbau agar seluruh perangkat daerah yang menyiapkan dan atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja itu, harus selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja. Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.

”Dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan,” tutur Eri Cahyadi.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE yang mengatur kunjungan kerja sangat penting untuk bersama-sama menjaga dan mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sebab, wali kota ingin Kota Pahlawan tetap terkendali kasus Covid-19.

”Jadi, ini sebenarnya langkah antisipasi untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, supaya sama-sama aman,” kata Febriadhitya Prajatara.


Kunjungan Kerja dari Luar Surabaya Wajib Tunjukkan Hasil Usap PCR