Reza Artamevia Minta Dibebaskan dari Sagala Tuntutan, Jaksa ‘Keukeuh’

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Reza Artamevia Minta Dibebaskan dari Sagala Tuntutan, Jaksa ‘Keukeuh’


JawaPos.com – Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa artis Reza Artamevia terkait kasus narkotika berlangsung di PN Jakarta Timur Kamis (3/6). Dalam sidang pledoi kuasa hukum pelantun Aku Wanita itu meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa telah menjalani hukuman pengobatan dan perawatan rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor,” kata Leidermen selaku kuasa hukum Reza Artamevia.

Permohonan kuasa hukum agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan karena Reza Artamevia dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tertera dalam dakwaan dan tuntutan. Menurut kuasa hukum, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak tepat dikenakan kerena pada saat penangkapan Reza Artamevia tidak sedang menggunakan narkoba.

Reza juga dianggap tidak layak dijatuhi hukuman pidana berdasarkan SE Mahkamah Agung Nomor 03 dan 04 yang menyatakan barang bukti di bawah 1 gram hendaknya direhabitasi. Jika membebaskan Reza Artamevia dari segala tuntutan tidak mungkin, maka kuasa hukum memohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama 7 bulan dengan dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa.

“Membebankan biaya perkara kepada Negara,” katanya.

Sebelum memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, kuasa hukum Reza Artamevia lebih dulu mengurai sejumlah hal berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis. Diantaranya terdakwa ditangkap sesaat setelah membesuk mendiang Gatot Brajamusti karena membawa narkoba dimana tidak ada orang yang tahu kecuali Gatot dan saksi bernama Oktavina.

Di persidangan, tidak ada seorang saksi pun yang melihat atau menyaksikan terdakwa memakai sabu. Selain itu, petunjuk Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak terdapat persesuaian antara perbuatan, kejadian, atau keadaan dengan peristiwa.

Pengacara juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan Reza Artamevia. Terdakwa selama masa persidangan berlaku sopan, belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa merupakan korban penyalahgunaan narkotika, terdakwa masih bekerja dan mempunyai karir yang bagus sebagai penyanyi atau masih mempunyai masa depan yang cemerlang, tulang punggung keluarga, memiliki jasa pada negara, dan yang lainnya.

“Terdakwa pernah tampil di balap F1 Jepang sebagai penyanyi di Sirkuit Suzuka, terdakwa telah mendapatkan banyak penghargaan dari pemerintah sebagai penyanyi yang menjuarai beberapa perlombaan, terdakwa pernah mewakili Indonesia di luar negeri pada pembukaan theme song Asian Beach Games, terdakwa juga pernah menyanyi di Bali di hadapan 45 negara Asia,” bebernya.

Menanggapi pembelaan pihak Reza Artamevia, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan awal yaitu meminta majelis menjatuhkan hukuman pidana 1,5 tahun kepada Reza Artamevia dan menolak semua pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya. “Setelah mendengar nota pembelaan dari penasihat hukumnya terdakwa Reza, kami Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan hukuman yang kami layangkan pada tanggal 20 Mei 2021,” kata Teguh Santosa selaku Jaksa.

Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan polisi untuk kedua kalinya pada 4 September 2020 di salah satu tempat di bilangan Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia diamankan petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Sebelumnya pada 2016, Reza Artamevia juga sempat ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat terkait kasus narkoba. Dia diamankan bersama mendiang Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah. Hasil tes urine menunjukkan Reza positif narkoba. Kala itu Reza Artamevia direhabilitasi.


Reza Artamevia Minta Dibebaskan dari Sagala Tuntutan, Jaksa ‘Keukeuh’