Salah Pahami Ketentuan Penarikan Dana Haji

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Salah Pahami Ketentuan Penarikan Dana Haji


AKUN Facebook Laskar Muda mengunggah capture judul berita yang bahwa orang yang menarik dana tak akan berhaji lagi seumur hidup. Menurut akun tersebut, judul itu merupakan ancaman kepada calon jamaah haji Indonesia.

”Ooooo…NGANCAM ?! Emang BPKH itu siapa ?!!! kok bisa2nya mem-VONIS gak bisa ber-HAJI seumur hidup…. Sampeyan WARAS!,” tulis akun tersebut pada 9 Juni 2021 (bit.ly/MengancamCJH).

Saat ditelusuri, judul berita tersebut diunggah portal rakyatku.com. Penjelasannya tentu tidak saklek seperti yang diartikan akun Facebook Laskar Muda. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memang memperbolehkan dana ditarik calon jamaah. Baik seluruhnya maupun setoran pelunasan. Jika ditarik seluruhnya, ada konsekuensi memperpanjang antrean untuk melakukan ibadah haji jika yang bersangkutan kembali mendaftar di kemudian hari.

Konteks sepanjang hidup dapat diartikan bahwa jemaah yang kini berusia 50 tahun hampir dipastikan tidak akan mendapatkan jatah berhaji lagi. Terutama untuk jamaah haji reguler yang difasilitasi pemerintah. Saat ini, antrean haji mencapai belasan tahun. Pembatalan haji dalam dua tahun terakhir, 2020 dan 2021, justru membuat antrean bertambah panjang. Anda dapat membacanya di bit.ly/MenambahAntrian

Portal berita LKBN Antara juga telah memerinci konsekuensi jika menarik dana haji yang artinya melakukan pembatalan ibadah haji. Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengaku siap mengembalikan dana calon jamaah haji yang ingin menarik kembali dananya. Sebab, pada prinsipnya pengembalian itu sesuai permintaan pembatalan dan pencairan. ”Karena ini uangnya jamaah, kami harus layani,” ujarnya.

Kendati demikian, Anggito mengingatkan, calon jamaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan nomor antrean pemberangkatan haji. ”Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi, memang ada konsekuensinya,” paparnya.

Anggito mengakui, beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, tapi masih dalam tahap wajar. Selain itu, selama proses tidak ada tumpukan penarikan. Jumlah jamaah yang lunas tunda reguler sebanyak 196.865 orang. Lalu, yang membatalkan ada 600-an jamaah. Menurut dia, angka itu terus bergerak dan dana masih dikelola dengan baik.

Dia mengimbau calon jamaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk BPKH karena ada nilai manfaatnya. ”Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account,” tuturnya. Anda dapat membaca beritanya di bit.ly/NgantriDariAwal.

Baca Juga: Pura-Pura Berkongsi, Pakai 77 Invoice Palsu, Kredit Cair Rp 65 M

FAKTA

BPKH menyatakan bahwa penarikan dana haji oleh jamaah punya konsekuensi kehilangan nomor antrean. Bukan kehilangan kesempatan berhaji seumur hidup.


Salah Pahami Ketentuan Penarikan Dana Haji