Kasus Suap di Ditjen Pajak Dipantau Langsung oleh Menkeu Sri Mulyani

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Suap di Ditjen Pajak Dipantau Langsung oleh Menkeu Sri Mulyani


JawaPos.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan penelusuran terkait kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan, investigasi internal kasus tersebut dipantau langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan mengungkapkan, meski proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berjalan, namun pihaknya juga melakukan pengembangan sebagai bentuk komitmen dalam penegakan integritas di lingkungan Kemenkeu.

“Kita juga dari sisi internal Kemenkeu dalam hal ini Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pajak masih terus melakukan investigasi internal,” ujarnya, Jumat (13/8).

Awan memaparkan, selain dipantau langsung oleh Sri Mulyani, prosesnya juga dikawal hingga penetapan sanksi. Sebab, sanksi disiplin harus tegas ditegakkan tidak pandang bulu. “Ibu Menteri Keuangan secara langsung mengawasi prosesnya hingga penegakan disiplin dan penindakan tegas kepada yang melanggar tetap dilakukan,” ucapnya.

Sebagai informasi, terdapat tiga wajib pajak yang terlibat dalam kasus dugaan suap yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Ketiganya terbukti memberi suap kepada APA dan Dadan Ramdani (DR) selaku pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Adapun enam tersangka KPK terkait kasus dugaan suap pajak diantaranya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR).

Selanjutnya, Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR), Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM), Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL), dan Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS). APA dan DR diduga menerima total uang Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta.


Kasus Suap di Ditjen Pajak Dipantau Langsung oleh Menkeu Sri Mulyani