KPK Tegaskan Surat Keberatan ke Ombudsman Bukan Pembangkangan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Tegaskan Surat Keberatan ke Ombudsman Bukan Pembangkangan


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, surat keberatan yang dilayangkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bukan bentuk pembangkangan. Lembaga antirasuah memastikan, bentuk keberatan itu sesuai dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020.

“Surat Keberatan KPK kepada Ombudsman, bukan tanpa dasar dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020. Jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (8/8).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, surat keberatan tersebut telah disampaikan dan diterima oleh Ombudsman. Dalam surat itu, terlampir lengkap dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya.

Baca Juga: Ombudsman Belum Terima Surat Resmi Keberatan dari KPK

“Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi,” tegas Ali.

Ali mengklaim, KPK telah taat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945.

Selain itu, KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga, sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

“Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran Informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif,” cetus Ali.

Sebelumnya, Pimpinan KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman ORI yang menyebut TWK maladministrasi. Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK.

“Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia pun lagi-lagi mengklaim, tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.

Ghufron berpendapat, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai tidak memenuhi syarat TWK. Mengingat 75 pegawai KPK, kini dinonaktifkan dari jabatan maupun tugas-tugasnya.

Sikap Pimpinan KPK ini lantas dikritik oleh berbagai elemen masyarakat, salah satunya mantan Pimpinan KPK
Bambang Widjojanto alias BW. Dia menyesalkan sikap Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, karena merasa keberatan atas laporan akhis hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) maladministrasi. BW menilai Firli Bahuri Cs semakin menunjukkan sikap pembangkangan pada hukum.

“Ketua dan Pimpinan KPK menunjukan sikap pembangkangan pada hukum. Hal ini tak hanya melanggar UU Ombudsman saja, tapi sekaligus juga menunjukan level integritasnya,” ucap BW dalam keterangannya, Jumat (6/8).

BW menyatakan, dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Ombudsman menegaskan bahwa terlapor dan atasan terlapor, yang artinya KPK dan Presiden wajib melaksabakan rekomendasi Ombudsman.

Dia menilai, Pimpinan KPK seharusnya menunjukkan etika yang berintegritas. BW menyebut, pernyataan Pimpinan KPK menanggapi rekomendasi Ombudsman malah merendahkan lembaga lain, dalam hal ini Ombudsman RI.

“Apa yang dilakukan Ketua dan Pimpinan KPK diluar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegakan hukum serta secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK sendiri,” tandas BW.


KPK Tegaskan Surat Keberatan ke Ombudsman Bukan Pembangkangan