Hari Ini Kejagung Gelar Perkara Terbuka dengan Komjak, KPK dan Polri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hari Ini Kejagung Gelar Perkara Terbuka dengan Komjak, KPK dan Polri


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan gelar perkara secara terbuka, terkait dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan mengundang sejumlah instansi penegak hukum. Sejumlah intansi yang diundang diantaranya KPK, Bareskrim Mabes Polri, Kemenko Polhukam dan Komisi Kejaksaan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak. Menurutnya, Komjak dan sejumlah intansi diundang dalam gelar perkara terbuka perkara dugaan suap jaksa Pinangki.

“Kami terima surat Jampidsus untuk undang Komisi Kejaksaan, ini yang pertama. Ini akibat peranan teman-teman juga di Civil Society ini. Jadi, Jampidsus undang Komjak ikut ekspose perkara kasus Jaksa P ini besok di Gedung Bundar jam 9 pagi,” kata Barita dalam diskusi daring, Senin (7/9).

Barita mengungkapkan, hal ini menjadi kesempatan pertama bagi Komjak untuk mengawasi secara langsung. Langkah tersebut dinilai sebuah kemajuan lantaran Kejagung menuruti instruksi Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Kejagung Undang KPK Hingga Polri untuk Ekspos Perkara Jaksa Pinangki

“Sebelumnya minggu lalu Menko Polhukam Prof Mahfud memberi saran supaya jaksa agung lakukan dua hal. Pertama ajak libatkan KPK tangani kasus ini. Kedua berikan akses Komjak awasi dan berikan feedback. Artinya ada kemajuan yang dilakukan untuk tangani kasus ini, di mana unsur lembaga yang dianggap independen dan bisa sampaikan harapan publik,” cetus Barita.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksan Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah mengaku telah mengundang KPK untuk melakukan gelar perkara terbuka, terkait kasus dugaan suap jaksa Pinangki.

“Kita undang dari pihak Polhukam, kemudian kedua Bareskrim karena menyangkut ada sangkaan Tipikor Djoko Tjandra, yang ketiga pihak KPK,” ujar Febrie.

Febrie menuturkan, berkas penanganan perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap pertama. Sehingga perlu dilakukan ekspos terbuka dengan sejumlah aparat penegak hukum ssbagai bagaian dari transparansi penanganan perkara.

“Ini kita ekspose secara terbuka ada beberapa pihak kita undang,” ungkap Febrie.

Kendati demikian, Febrie enggan menjelaskan rinci apakah perkara jaksa Pinangki akan dilimpahkan ke KPK atau tidak. Menurutnya, giat besok hanya memberi tahu secara terbuka terkait penanganan perkara dugaan penerimaan suap terhadap jaksa Pinangki. “Tidak, kita ekspose. Kita menjelaskan,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Hari Ini Kejagung Gelar Perkara Terbuka dengan Komjak, KPK dan Polri