Jaksa Kembalikan Berkas Perkara John Kei

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara John Kei


JawaPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tahap I tersangka John Refra Kei alias John Kei. Jaksa menganggap berkas kasus penyerangan tersangka kepada kelompok Nus Kei beluk lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, berkas dikembalikan pada 11 Agustus 2020. Menurutnya, ada syarat formul dan materiil yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.

“Tim Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK yang disangka melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 pada 11 Agustus 2020,” kata Nirwan dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Hal ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Dia menyebut, penyidik sudah bekerja kembali untuk melengkapi data perkara tersebut, supaya bisa segera diteliti kembali oleh jaksa.

“Ada kekurangan dan itu sudah dilengkapi, setelah itu sudah kita pulangkan lagi (ke Jaksa). Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2 penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya,” ucap Yusri.

Sebelumnya, keributan terjadi di Green Lake City, Kota Tangerang , Banten pada Minggu (21/6). Dalam peristiwa ini, terdengar pula suara tembakan. Sekuriti setempat bahkan sempat menutup gerbang perumahan namun, dirusak dengan ditabrak mobil oleh para pelaku.

Pada hari yang sama, tersebar kabar aksi penganiayaan menimpa seorang warga berinisial YC, 45 di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban dicegat oleh sekelompok orang saat sedang berkendara. Dia pun langsung dihujani senjata tajam hingga dinyatakan tewas usai dilarikan ke rumah sakit.

Hasil penyelidikan menyebutkan, dua kasus tersebut dilakukan oleh kelompok John Kei. Pria berjuluk Godfather of Jakarta itu memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pembunuhan kepada pamannya sendiri, Nus Kei dan kelompoknya.


Jaksa Kembalikan Berkas Perkara John Kei