Kejaksaan Agung Periksa Jaksa Pinangki Telusuri Dugaan Pencucian Uang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejaksaan Agung Periksa Jaksa Pinangki Telusuri Dugaan Pencucian Uang


JawaPos.com–Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (9/9). Pinangki diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan tersangka Andi Irfan Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti dalam P-19. Sebab, terdapat perkembangan fakta-fakta hukum baru yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai tersangka.

”Pemeriksaan ini juga guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Hari Setiyono seperti dilansir dari Antara di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa tujuh saksi dalam kasus yang sama yakni Rahmat selaku teman Pinangki, Kepala Cabang PT Astra International/BMW Cabang Cilandak Christian Dylan, dan Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono. Kemudian Sales PT Astra International/BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi, Agent Broker Apartement Pakubuwono Ronald Halim, Agent Broker Apartement Essence Shinta Kurstatin, dan pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra. Dalam kasus itu, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Sejauh ini, jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu dealer mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran 2020 milik Pinangki.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejaksaan Agung Periksa Jaksa Pinangki Telusuri Dugaan Pencucian Uang